Hukum Menghias Masjid

September 29, 2016

Fenomena yang nyata terjadi di negeri-negeri kaum Muslimin adalah berlomba-lomba dalam menghias masjid. Tidak sedikit biaya yang harus dikeluarkan untuk membangun masjid yang megah dan indah sehingga terkesan berlebihan. Padalah esensi dari membangun masjid tidak lain adalah pemakmurannya. Bukan kemegahannya. Lantas, apa hukum menghias masjid seperti kasus di atas?

Berikut ini beberapa hadits yang menjelaskan tentang fenomena umat Islam dalam hal menghias masjid, di antaranya:
Berikut ini beberapa hadits yang menjelaskan tentang fenomena umat Islam dalam hal menghias masjid, di antaranya:
1. Hadits pertama
Anas radhiyallahu ‘anhu  meriwayatkan bahwa Nabi shalalallahu ‘alayhi wa sallam bersabda.
لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ بِالمَسَاجِدِ
“Tidak akan datang hari kiamat, sampai (datang suatu masa) dimana umat Islam saling bermegah-megahan dalam membangun dan menghias masjid.”

Dalam redaksi Ibnu Khuzaimah disebutkan,
يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يَتَبَاهَوْنَ بِالْمَسَاجِدِ ثُمَّ لَا يُعَمَّرُونَهَا إِلّا قَلِيْلًا
“Akan datang suatu masa dimana orang-orang bermegah-megahan dalam membangun dan menghias masjid, tapi hanya sedikit dari mereka yang menyemarakkannya (masjid).” (HR. Abu Dawud Nasa`i dan Ibnu Majah).

2. Hadits kedua
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
مَا أُمِرْتُ بِتَشْيِيْدِ الْمَسَاجِدِ
“Aku tidak diperintahkan untuk meninggikan bangunan masjid.”
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Pada suatu ketika, kalian akan saling menghiasi masjid-masjid sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani. (HR Abu Dawud).

3. Hadits ketiga
Umar radhiyallahu ‘anhu menyuruh membangun masjid-masjid, lalu berkata, “Saya bermaksud agar (dengan masjid ini) orang-orang tidak kehujanan. Akan tetapi, jangan menghiasi masjid dengan warna (cat) merah atau kuning, sebab hal itu hanya akan menimbulkan fitnah.” (HR. Bukhari).

 Jual Minyak Zaitun Ruqyah (MIZAR)

 Program Dauroh Syar'iyyah Dua Bulan


Artikel Terkait

Previous
Next Post »

1 komentar:

Write komentar
Anonim
AUTHOR
1 November 2018 pukul 20.00 delete

ma Sya Alloh..situs bermanfaat ustadz...

Reply
avatar