1. Jihad
dilarang.
Jangankan
menyerang, membela diri dengan kekerasan pun tidak boleh karena kondisi kaum
muslimin sangat lemah.
Allah melarang
mereka berjihad:
...كُفُّوٓاْ
أَيۡدِيَكُمۡ وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ...
"...Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang
dan tunaikanlah zakat..." (QS.
An-Nisa: 77)
Berikut beragam
penindasan kepada kaum Muslimin pada saat masih lemah:
*) Utsman bin
Affan digulung oleh pamannya ke dalam tikar yang terbuat dari daun kurma,
kemudian diasapi dari bawahnya.
*) Shuhaib bin
Sinan ar-Rumi disiksa hingga kehilangan ingatan dan tidak menyadari apa yang
dibicarakannya sendiri.
*) Bilal bin
Rabah, budak milik Umayyah bin Khalaf al-Jumahi. Lehernya dililit dengan tali,
lalu tali tersebut diserahkan kepada anak-anak kecil untuk diseret dan dibawa
keliling sepanjang perbukitan Makkah. Akibatnya, tali tersebut meninggalkan
bekas di lehernya. Umayyah, sang majikan selalu mengikatnya kemudian menderanya
dengan tongkat. Kadang ia dipaksa duduk di bawah teriknya sengatan matahari. Ia
juga pernah dipaksa kelaparan. Puncak dari itu semua adalah saat dia dibawa
keluar di siang hari yang sangat panas, kemudian dilemparkan di tanah lapang
berkerikil di kota Makkah. Setelah itu, ia ditindih dengan batu besar pada
bagian dadanya. Ketika itu, Umayyah berkata kepadanya, “Demi Allah, engkau akan
tetap mengalami kondisi seperti ini sampai engkau mati atau engkau berpaling
dari (ajaran) Muhammad dan menyembah lata dan uzza”. Meskipun
dalam kondisi demikian, ia tetap berteriak, “Allah Maha Esa, (Allah) Maha
Esa.” Mereka terus menyiksanya hingga suatu hari Abu Bakar melewatinya,
lalu membelinya dan menukarnya dengan seorang
budak berkulit hitam.
*) Ammar bin
Yasir, mantan budak milik Bani Makhzun –yang telah merdeka– berserta
keluarganya radhiyallahu ‘anhum. Dia, ayah dan ibunya yang masuk Islam
tak luput dari penganiayaan. Mereka diseret keluar menuju tanah lapang oleh
kaum musyrikin yang dipimpin Abu Jahal di siang hari yang sangat panas dan
menyengat. Mereka menyiksa keluarga tersebut dengan panasnya cuaca. Ketika
mereka sedang menjalani siksaan, Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam
melintas di hadapan mereka seraya bersabda, “Bersabarlah wahai keluarga
Yasir! Sesungguhnya tempat yang dijanjikan untuk kalian adalah surga.”
Yasir, sang
ayah, meninggal dunia dalam siksaan tersebut. Sedangkan ibunya, Sumayyah,
ditusuk oleh Abu Jahal pada kemaluannya dengan tombak hingga meninggal dunia.
Dialah wanita pertama yang mati syahid dalam Islam. Setelah itu, kaum musyrikin
meningkatkan frekuensi siksaan mereka terhadap Ammar, terkadang dengan
menjemurnya saja, terkadang dengan meletakkan batu besar yang panas dan merah
membara di atas dadanya dan terkadang dengan membenamkan mukanya ke dalam air.
Kala itu, mereka berkata kepadanya, “Kami akan terus menyiksamu hingga engkau
mencaci Muhammad atau mengatakan sesuatu yang baik terhadap lata dan uzza.
Maka, dia pun dengan terpaksa menyetujui hal itu. Setelah kejadian itu, dia
mendatangi Nabi shallallahu ‘alayhi wa
sallam sambil menangis dan meminta
maaf atas hal tersebut kepada beliau shallallahu
‘alayhi wa sallam. Ketika itu
turunlah ayat:
مَن كَفَرَ بِٱللَّهِ مِنۢ
بَعۡدِ إِيمَٰنِهِۦٓ إِلَّا مَنۡ أُكۡرِهَ وَقَلۡبُهُۥ مُطۡمَئِنُّۢ بِٱلۡإِيمَٰنِ
... ١٠٦
“Barangsiapa
yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah),
kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman
(dia tidak berdosa)...” (QS. An-Nahl: 106)
*) Abu
Fakihah (namanaya Aflah) seorang budak dari Bani Abdi ad-Dar dijerembabkan kaum
musyrikin ke tanah yang melepuh oleh terik matahari, kemudian punggungnya
ditindih dengan sebuah batu besar hingga tak dapat bergerak lagi. Dia dibiarkan
dalam keadaan demikian sampai hilang ingatan. Suatu kali, mereka mengikat
kakinya dengan tali, lalu menyeretnya dan melemparkannya ke tanah yang melepuh
oleh terik matahari seperti yang dilakukan terhadapnya sebelum itu, kemudian
mencekiknya hingga mereka mengira dia telah mati. Saat itu, Abu Bakar
melewatinya lalu membeli dan memberdekakannya semata-mata karena Allah SWT.
*) Khabbab
bin al-Arat, budak milik Ummi Anmar binti Siba’ al-Khuza’iyyah disiksa oleh
kaum musyrikin dengan aneka siksaan, rambutnya mereka jambak dengan sangat
keras, lehernya mereka tarik dengan kasar lalu melemparkannya ke dalam api yang
membara kemudian jasadnya mereka tarik-tarik sehingga api itu terpadamkan oleh
lemak yang meleleh dari punggungnya.
*) Kaum musyrikin
juga pernah membungkus serang sahabat dengan kulit unta dan sapi, kemudian
melemparkannya ke atas tanah yang panas oleh terik matahari. Sedangkan sebagian
yang lain, pernah mereka kenakan baju besi lantas dilemparkan ke atas batu
besar yang memanas.
Dan terlalu
banyak kisah mengharukan penyiksaan setiap orang yang diketahui masuk Islam
pada kala itu.
Ketika di
Makkah, jumlah orang-orang musyrik lebih banyak. Seandainya Allah memerintahkan
kaum muslimin yang saat itu berjumlah kuarang dari sepersepuluh (dari jumlah
orang-orang musyrik) untuk memerangi mereka, niscaya hal itu berat bagi mereka.
Maka dari itu ketika penduduk Madinah dibai’at oleh Rasulullah shallallahu
‘alayhi wa sallam pada malam ‘Aqabah dan jumlah mereka delapan puluh
orang lebih, mereka berkata, “Ya Rasulullah, mengapa kita tidak mendekati
penduduk lembah ini, (maksud mereka menyerang penduduk Mina) di waktu malam,
lalu kita bunuh mereka?” Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersbada:
إِنِّي
لَمْ أُوْمَرْ بِهَذَا
“Aku
belum diperintahkan untuk ini.” (Ath-Thabari (XVIII/643)
2. Jihad dibolehkan untuk membela diri
Jihad
dibolehkan untuk membela diri setalah Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa
sallam mendirikan negara di Madinah. Ayat perintah jihad yang pertama kali
turun adalah firman Allah SWT:
أُذِنَ
لِلَّذِينَ يُقَٰتَلُونَ بِأَنَّهُمۡ ظُلِمُواْۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ
نَصۡرِهِمۡ لَقَدِيرٌ ٣٩
“Telah
diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya
mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong
mereka itu.” (QS. Al-Hajj: 39)
3. Jihad
diwajibkan pada negeri-negeri tetangga apabila mereka tidak mau menerima Islam
Berperang
telah diwajibkan Allah atas kaum Muslimin setelah peristiwa brigade yang
dikomandoi oleh Abdullah bin Jahsy, tepatnya pada bulan Sya’ban tahun 2 H.
Mengenai hal itu, turun beberapa ayat yang sangat gamblang, yaitu firman-Nya:
وَقَٰتِلُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ
ٱلَّذِينَ يُقَٰتِلُونَكُمۡ وَلَا تَعۡتَدُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُعۡتَدِينَ
١٩٠ وَٱقۡتُلُوهُمۡ حَيۡثُ ثَقِفۡتُمُوهُمۡ وَأَخۡرِجُوهُم مِّنۡ حَيۡثُ
أَخۡرَجُوكُمۡۚ وَٱلۡفِتۡنَةُ أَشَدُّ مِنَ ٱلۡقَتۡلِۚ وَلَا تُقَٰتِلُوهُمۡ عِندَ
ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِيهِۖ فَإِن قَٰتَلُوكُمۡ فَٱقۡتُلُوهُمۡۗ
كَذَٰلِكَ جَزَآءُ ٱلۡكَٰفِرِينَ ١٩١ فَإِنِ ٱنتَهَوۡاْ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ
رَّحِيمٞ ١٩٢ وَقَٰتِلُوهُمۡ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتۡنَةٞ وَيَكُونَ ٱلدِّينُ
لِلَّهِۖ فَإِنِ ٱنتَهَوۡاْ فَلَا عُدۡوَٰنَ إِلَّا عَلَى ٱلظَّٰلِمِينَ ١٩٣
“Dan perangilah
di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu
melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
melampaui batas.
Dan
bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat
mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari
pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika
mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat
itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir.
Kemudian
jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dan
perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan
itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu),
maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim” (QS.
Al-Baqarah: 190-193)
4. Jihad
diwajibkan terhadap seluruh manusia
Jihad ini
dilakukan ketika manusia atau suatu negeri tidak mau tunduk terhadap kekuasaan
Islam.
Allah SWT
berfirman:
فَإِذَا ٱنسَلَخَ ٱلۡأَشۡهُرُ
ٱلۡحُرُمُ فَٱقۡتُلُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَيۡثُ وَجَدتُّمُوهُمۡ وَخُذُوهُمۡ وَٱحۡصُرُوهُمۡ
وَٱقۡعُدُواْ لَهُمۡ كُلَّ مَرۡصَدٖۚ...
“Apabila sudah
habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana
saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah
ditempat pengintaian...” (QS. At-Taubah: 5)
EmoticonEmoticon