HUKUM JIHAD TERBAGI EMPAT

Februari 11, 2017
1. Jihad dilarang.
Jangankan menyerang, membela diri dengan kekerasan pun tidak boleh karena kondisi kaum muslimin sangat lemah.
Allah melarang mereka berjihad:
...كُفُّوٓاْ أَيۡدِيَكُمۡ وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ...
"...Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat..." (QS. An-Nisa: 77)

Berikut beragam penindasan kepada kaum Muslimin pada saat masih lemah:
*) Utsman bin Affan digulung oleh pamannya ke dalam tikar yang terbuat dari daun kurma, kemudian diasapi dari bawahnya.
*) Shuhaib bin Sinan ar-Rumi disiksa hingga kehilangan ingatan dan tidak menyadari apa yang dibicarakannya sendiri.
*) Bilal bin Rabah, budak milik Umayyah bin Khalaf al-Jumahi. Lehernya dililit dengan tali, lalu tali tersebut diserahkan kepada anak-anak kecil untuk diseret dan dibawa keliling sepanjang perbukitan Makkah. Akibatnya, tali tersebut meninggalkan bekas di lehernya. Umayyah, sang majikan selalu mengikatnya kemudian menderanya dengan tongkat. Kadang ia dipaksa duduk di bawah teriknya sengatan matahari. Ia juga pernah dipaksa kelaparan. Puncak dari itu semua adalah saat dia dibawa keluar di siang hari yang sangat panas, kemudian dilemparkan di tanah lapang berkerikil di kota Makkah. Setelah itu, ia ditindih dengan batu besar pada bagian dadanya. Ketika itu, Umayyah berkata kepadanya, “Demi Allah, engkau akan tetap mengalami kondisi seperti ini sampai engkau mati atau engkau berpaling dari (ajaran) Muhammad dan menyembah lata dan uzza”. Meskipun dalam kondisi demikian, ia tetap berteriak, “Allah Maha Esa, (Allah) Maha Esa.” Mereka terus menyiksanya hingga suatu hari Abu Bakar melewatinya, lalu membelinya dan menukarnya dengan seorang  budak berkulit hitam.
*) Ammar bin Yasir, mantan budak milik Bani Makhzun –yang telah merdeka– berserta keluarganya radhiyallahu ‘anhum. Dia, ayah dan ibunya yang masuk Islam tak luput dari penganiayaan. Mereka diseret keluar menuju tanah lapang oleh kaum musyrikin yang dipimpin Abu Jahal di siang hari yang sangat panas dan menyengat. Mereka menyiksa keluarga tersebut dengan panasnya cuaca. Ketika mereka sedang menjalani siksaan, Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam melintas di hadapan mereka seraya bersabda, “Bersabarlah wahai keluarga Yasir! Sesungguhnya tempat yang dijanjikan untuk kalian adalah surga.”
Yasir, sang ayah, meninggal dunia dalam siksaan tersebut. Sedangkan ibunya, Sumayyah, ditusuk oleh Abu Jahal pada kemaluannya dengan tombak hingga meninggal dunia. Dialah wanita pertama yang mati syahid dalam Islam. Setelah itu, kaum musyrikin meningkatkan frekuensi siksaan mereka terhadap Ammar, terkadang dengan menjemurnya saja, terkadang dengan meletakkan batu besar yang panas dan merah membara di atas dadanya dan terkadang dengan membenamkan mukanya ke dalam air. Kala itu, mereka berkata kepadanya, “Kami akan terus menyiksamu hingga engkau mencaci Muhammad atau mengatakan sesuatu yang baik terhadap lata dan uzza. Maka, dia pun dengan terpaksa menyetujui hal itu. Setelah kejadian itu, dia mendatangi Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam sambil menangis dan meminta maaf atas hal tersebut kepada beliau shallallahu ‘alayhi wa sallam. Ketika itu turunlah ayat:
مَن كَفَرَ بِٱللَّهِ مِنۢ بَعۡدِ إِيمَٰنِهِۦٓ إِلَّا مَنۡ أُكۡرِهَ وَقَلۡبُهُۥ مُطۡمَئِنُّۢ بِٱلۡإِيمَٰنِ ... ١٠٦
“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)...” (QS. An-Nahl: 106)
*) Abu Fakihah (namanaya Aflah) seorang budak dari Bani Abdi ad-Dar dijerembabkan kaum musyrikin ke tanah yang melepuh oleh terik matahari, kemudian punggungnya ditindih dengan sebuah batu besar hingga tak dapat bergerak lagi. Dia dibiarkan dalam keadaan demikian sampai hilang ingatan. Suatu kali, mereka mengikat kakinya dengan tali, lalu menyeretnya dan melemparkannya ke tanah yang melepuh oleh terik matahari seperti yang dilakukan terhadapnya sebelum itu, kemudian mencekiknya hingga mereka mengira dia telah mati. Saat itu, Abu Bakar melewatinya lalu membeli dan memberdekakannya semata-mata karena Allah SWT.
*) Khabbab bin al-Arat, budak milik Ummi Anmar binti Siba’ al-Khuza’iyyah disiksa oleh kaum musyrikin dengan aneka siksaan, rambutnya mereka jambak dengan sangat keras, lehernya mereka tarik dengan kasar lalu melemparkannya ke dalam api yang membara kemudian jasadnya mereka tarik-tarik sehingga api itu terpadamkan oleh lemak yang meleleh dari punggungnya.
*) Kaum musyrikin juga pernah membungkus serang sahabat dengan kulit unta dan sapi, kemudian melemparkannya ke atas tanah yang panas oleh terik matahari. Sedangkan sebagian yang lain, pernah mereka kenakan baju besi lantas dilemparkan ke atas batu besar yang memanas.
Dan terlalu banyak kisah mengharukan penyiksaan setiap orang yang diketahui masuk Islam pada kala itu.

Ketika di Makkah, jumlah orang-orang musyrik lebih banyak. Seandainya Allah memerintahkan kaum muslimin yang saat itu berjumlah kuarang dari sepersepuluh (dari jumlah orang-orang musyrik) untuk memerangi mereka, niscaya hal itu berat bagi mereka. Maka dari itu ketika penduduk Madinah dibai’at oleh Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam pada malam ‘Aqabah dan jumlah mereka delapan puluh orang lebih, mereka berkata, “Ya Rasulullah, mengapa kita tidak mendekati penduduk lembah ini, (maksud mereka menyerang penduduk Mina) di waktu malam, lalu kita bunuh mereka?” Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersbada:
إِنِّي لَمْ أُوْمَرْ بِهَذَا
“Aku belum diperintahkan untuk ini.” (Ath-Thabari (XVIII/643)

2. Jihad dibolehkan untuk membela diri
Jihad dibolehkan untuk membela diri setalah Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam mendirikan negara di Madinah. Ayat perintah jihad yang pertama kali turun adalah firman Allah SWT:
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَٰتَلُونَ بِأَنَّهُمۡ ظُلِمُواْۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ نَصۡرِهِمۡ لَقَدِيرٌ ٣٩
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (QS. Al-Hajj: 39)
 
3. Jihad diwajibkan pada negeri-negeri tetangga apabila mereka tidak mau menerima Islam
Berperang telah diwajibkan Allah atas kaum Muslimin setelah peristiwa brigade yang dikomandoi oleh Abdullah bin Jahsy, tepatnya pada bulan Sya’ban tahun 2 H. Mengenai hal itu, turun beberapa ayat yang sangat gamblang, yaitu firman-Nya:
وَقَٰتِلُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ ٱلَّذِينَ يُقَٰتِلُونَكُمۡ وَلَا تَعۡتَدُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُعۡتَدِينَ ١٩٠ وَٱقۡتُلُوهُمۡ حَيۡثُ ثَقِفۡتُمُوهُمۡ وَأَخۡرِجُوهُم مِّنۡ حَيۡثُ أَخۡرَجُوكُمۡۚ وَٱلۡفِتۡنَةُ أَشَدُّ مِنَ ٱلۡقَتۡلِۚ وَلَا تُقَٰتِلُوهُمۡ عِندَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِيهِۖ فَإِن قَٰتَلُوكُمۡ فَٱقۡتُلُوهُمۡۗ كَذَٰلِكَ جَزَآءُ ٱلۡكَٰفِرِينَ ١٩١ فَإِنِ ٱنتَهَوۡاْ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ١٩٢ وَقَٰتِلُوهُمۡ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتۡنَةٞ وَيَكُونَ ٱلدِّينُ لِلَّهِۖ فَإِنِ ٱنتَهَوۡاْ فَلَا عُدۡوَٰنَ إِلَّا عَلَى ٱلظَّٰلِمِينَ ١٩٣
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir.
Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim” (QS. Al-Baqarah: 190-193)

4. Jihad diwajibkan terhadap seluruh manusia
Jihad ini dilakukan ketika manusia atau suatu negeri tidak mau tunduk terhadap kekuasaan Islam.
Allah SWT berfirman:
فَإِذَا ٱنسَلَخَ ٱلۡأَشۡهُرُ ٱلۡحُرُمُ فَٱقۡتُلُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَيۡثُ وَجَدتُّمُوهُمۡ وَخُذُوهُمۡ وَٱحۡصُرُوهُمۡ وَٱقۡعُدُواْ لَهُمۡ كُلَّ مَرۡصَدٖۚ...

“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian...” (QS. At-Taubah: 5)

Artikel Terkait

Previous
Next Post »