Pertanyaan
Bagaimana hukum islam tentang jual beli sistem lelang,
dimana dalam sistem tersebut terdapat persaingan dalam menentukan harga antar
pembeli, sementara para pembeli sama-sama hadir dalam acara lelang tersebut?
Jawaban
Jual beli lelang sudah dikenal sejak zaman Shahabat. Jual
beli ini sering diistilahkan dengan jual beli muzayadah [arab: المزايدة], artinya saling menambah. Karena umumnya
penjual ketika membuka harga barang yang dilelang, dia mengatakan, man yazid
[arab: مَن يزيد], siapa yang mau
menambah harga?
Di antara dalil yang menunjukkan bahwa jual beli lelang
telah dikenal di masa Shahabat, adalah hadis Anas bin Malik radhiyallahu
‘anhu.
Suatu ketika ada seorang Anshar mendatangi Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam mengeluhkan keadaannya karena tidak punya uang.
”Kamu tidak punya barang apapun?” Tanya Nabi shalallahu
alaihi wasallam.
Orang inipun mengambil sedel pelana dan gelas.
Kemudian Nabi shalallahu alaihi wasallam menawarkan kepada
para Shahabat,
مَنْ يَشْتَرِي
هَذَا؟ فَقَالَ رَجُلٌ: أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمٍ، قَالَ: مَنْ يَزِيدُ عَلَى
دِرْهَمٍ؟
”Siapa yang mau membeli ini?”
”Saya berani beli 1 dirham.” Tawar salah satu Shahabat.
“Siapa yang berani lebih dari 1 dirham?”
Semua Shahabat terdiam. Hingga beliau mengulangi lagi tawarannya,
مَنْ يَزِيدُ عَلَى
دِرْهَمٍ؟
“Siapa yang mau menambah lebih dari 1 dirham?”
Hingga akhirnya ada satu orang yang angkat tangan, “Saya
berani membelinya 2 dirham.”
“Silahkan ambil barang ini.” Ucap Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam.
Hadist ini diriwayatkan Imam Ahmad, Abu Daud, dan
at-Tirmidzi, namun status hadis ini dhaif.
Kemudian, at-Tirmidzi menjelaskan bahwa para ulama
mengamalkan kandungan hukum dalam hadis ini. Karena jual beli Muzayadah
(lelang) termasuk jual beli yang sudah dikenal para Shahabat dan Tabi’in.
at-Tirmidzi mengatakan, Praktek kandungan hadits ini menurut sebagian ulama,
bahwa dibolehkan jual beli muzayadah untuk harta rampasan perang (ghanimah) dan
warisan.
Kemudian, terdapat
keterangan dari seorang ulama Tabi’in, bernama Atha bin Abi Rabah yang
mengatakan,
أَدْرَكْتُ
النَّاسَ يَبِيعُونَ الْغَنَائِمَ، فِيمَنْ يَزِيدُ
Saya menjumpai para manusia (Shahabat) yang mereka melakukan
jual beli ghanimah kepada ’man yazid’ orang yang nambah harga. (HR. Bukhari,
dan disebutkan dalam Syarh Ma’ani al-Atsar)
At-Thahawi juga menyebutkan riwayat dari Mujahid yang
mengatakan, “Tidak masalah seseorang menawar barang yang sudah ditawar orang
lain jika pasar masih terbuka atau lelang belum ditutup. Dan jika barang sudah
dibawa pemenang lelang, tidak boleh ditawar lagi.” (Syarh Ma’ani al-Atsar)
Dari keterangan Mujahid ini, larangan ’menawar barang yang
sedang ditawar orang lain’ ini berlaku jika lelang sudah ditutup.
----------****---------
Info Lainnya:
EmoticonEmoticon