Jual Beli Lelang Dilarang..??

April 10, 2017

Pertanyaan
Bagaimana hukum islam tentang jual beli sistem lelang, dimana dalam sistem tersebut terdapat persaingan dalam menentukan harga antar pembeli, sementara para pembeli sama-sama hadir dalam acara lelang tersebut?

Jawaban
Jual beli lelang sudah dikenal sejak zaman Shahabat. Jual beli ini sering diistilahkan dengan jual beli muzayadah [arab: المزايدة], artinya saling menambah. Karena umumnya penjual ketika membuka harga barang yang dilelang, dia mengatakan, man yazid [arab: مَن يزيد], siapa yang mau menambah harga?

Di antara dalil yang menunjukkan bahwa jual beli lelang telah dikenal di masa Shahabat, adalah hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu.

Suatu ketika ada seorang Anshar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluhkan keadaannya karena tidak punya uang.
”Kamu tidak punya barang apapun?” Tanya Nabi shalallahu alaihi wasallam.
Orang inipun mengambil sedel pelana dan gelas.

Kemudian Nabi shalallahu alaihi wasallam menawarkan kepada para Shahabat,
مَنْ يَشْتَرِي هَذَا؟ فَقَالَ رَجُلٌ: أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمٍ، قَالَ: مَنْ يَزِيدُ عَلَى دِرْهَمٍ؟
”Siapa yang mau membeli ini?”
”Saya berani beli 1 dirham.” Tawar salah satu Shahabat.

“Siapa yang berani lebih dari 1 dirham?”

Semua Shahabat terdiam. Hingga beliau mengulangi lagi tawarannya,

مَنْ يَزِيدُ عَلَى دِرْهَمٍ؟
“Siapa yang mau menambah lebih dari 1 dirham?”

Hingga akhirnya ada satu orang yang angkat tangan, “Saya berani membelinya 2 dirham.”

“Silahkan ambil barang ini.” Ucap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hadist ini diriwayatkan Imam Ahmad, Abu Daud, dan at-Tirmidzi, namun status hadis ini dhaif.

Kemudian, at-Tirmidzi menjelaskan bahwa para ulama mengamalkan kandungan hukum dalam hadis ini. Karena jual beli Muzayadah (lelang) termasuk jual beli yang sudah dikenal para Shahabat dan Tabi’in. at-Tirmidzi mengatakan, Praktek kandungan hadits ini menurut sebagian ulama, bahwa dibolehkan jual beli muzayadah untuk harta rampasan perang (ghanimah) dan warisan.

Kemudian,  terdapat keterangan dari seorang ulama Tabi’in, bernama Atha bin Abi Rabah yang mengatakan,

أَدْرَكْتُ النَّاسَ يَبِيعُونَ الْغَنَائِمَ، فِيمَنْ يَزِيدُ
Saya menjumpai para manusia (Shahabat) yang mereka melakukan jual beli ghanimah kepada ’man yazid’ orang yang nambah harga. (HR. Bukhari, dan disebutkan dalam Syarh Ma’ani al-Atsar)

At-Thahawi juga menyebutkan riwayat dari Mujahid yang mengatakan, “Tidak masalah seseorang menawar barang yang sudah ditawar orang lain jika pasar masih terbuka atau lelang belum ditutup. Dan jika barang sudah dibawa pemenang lelang, tidak boleh ditawar lagi.” (Syarh Ma’ani al-Atsar)

Dari keterangan Mujahid ini, larangan ’menawar barang yang sedang ditawar orang lain’ ini berlaku jika lelang sudah ditutup.
----------****---------

Info Lainnya:


Artikel Terkait

Previous
Next Post »