Inilah Jawaban, Kenapa Kita Dilarang Menikah Dengan Saudara Sepersusuan??

April 11, 2017

Salah satu di antara beberapa perempuan yang diharamkan untuk dinikahi adalah saudara sepersusuan. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hadits-hadits Nabi shallallahu a’alihi wa sallam. Allah berfirman:
وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِيٓ أَرۡضَعۡنَكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ
“..Ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan..” (QS. An-Nisa: 23)

Berdasarkan hadits Nabi tentang anak perempuan Hamzah:
لَا يَحِلُّ لَي يُحْرَمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يًحْرَمُ مِنَ النَّسَبِ هِيَ ابْنَةُ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ
“Ia tidak halal bagiku, karena diharamkan dari spersusuan sebagaimana yang diharamkan karena nasab. Ia adalah saudara perempuan sepersusuanku.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Juga berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
الرَّضَاعَةُ تَحْرُمُ مَا تَحْرُمُ الوِلَادَةُ
“Sepersusuan mengharamkan apa yang diharamkan kerena garis keturunan.”

Penelitian ilmiah kini telah mengonfirmasi adanya antibodi pada ASI yang dengan mengonsumsinya akan membentuk daya imun pada bayi dan dalam dosis yang berulang antara tiga sampai lima kali penyusuan. Ini adalah dosis yang dibutuhkan untuk membentuk daya imun dalam tubuh manusia, bahkan dalam hewan percobaan yang baru dilahirkan dan yang sistem imunnya belum benar-benar berkembang.

Saat seorang anak perempuan disusui oleh seorang ibu susuan, dia akan mendapatkan beberapa karakteristik yang khas dengan karakteristik ibu susuannya. Sebagai hasilnya, anak perempuan itu akan berbagi karakteristik ini dengan saudara sepersusuannya.

Komposisi dari daya imun ini juga telah ditemukan dapat mengakibatkan gejala patologis (abnormal)[1] pada saudara-saudara sepersusuan ini jika mereka saling menikah.

Melihat hal tersebut, kita dapat menyadari kebijaksanaan dari hadits Rasulullah shallallahu a’alihi wa sallam di atas dalam melarang pernikahan antar saudara sepersusuan, dan yang menentukan bahwa jumlah periode menyusui harus sampai lima kali.

Selain itu, ikatan antara saudara sepersusuan akan diteruskan melalui keturunannya. Ikatan tersebut terbentuk karena masuknya faktor-faktor keturunan dari susu ibu susuan dan faktor tersebut bergabung dengan sel bayi yang menyusu, kemudian bercampur ke dalam gen bayi. Teori ini didukung oleh fakta bahwa ASI mengandung lebih dari satu jenis sel, dan telah diketahui bahwa sumber dari gen manusia adalah DNA dalam inti sel.

Sistem turun menurun pada bayi mungkin dapat menerima gen-gen asing karena belum benar-benar dewasa, seperti beberapa sistem pada tubuh yang belum dewasa hingga beberapa bulan bahkan beberapa tahun setelah kelahiran. Jika interpretasi dari hubungan saudara sepersusuan dengan teori ini benar, maka akan menghasilkan penerapan yang sangat penting.

Demikian sedikit ulasan mengenai hikmah diharamkannya menikah dengan saudara sepersusuan. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat..

Artikel Lainnya:

Artikel Lainnya:




[1] Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan dua arti patologis yaitu; “berkenaan dengan ilmu penyakit” dan “dalam keadaan sakit, abnormal” 

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

1 komentar:

Write komentar
HASMI-ku
AUTHOR
11 April 2017 pukul 23.17 delete

Silahkan dibagikan..

Reply
avatar