Salah
satu di antara beberapa perempuan yang diharamkan untuk dinikahi adalah saudara
sepersusuan. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan
hadits-hadits Nabi shallallahu a’alihi
wa sallam. Allah berfirman:
وَأُمَّهَٰتُكُمُ
ٱلَّٰتِيٓ أَرۡضَعۡنَكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ
“..Ibu-ibumu
yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan..” (QS.
An-Nisa: 23)
Berdasarkan hadits Nabi tentang anak perempuan
Hamzah:
لَا يَحِلُّ لَي يُحْرَمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يًحْرَمُ مِنَ النَّسَبِ
هِيَ ابْنَةُ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ
“Ia tidak halal bagiku, karena diharamkan
dari spersusuan sebagaimana yang diharamkan karena nasab. Ia adalah saudara
perempuan sepersusuanku.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Juga berdasarkan hadits Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam:
الرَّضَاعَةُ
تَحْرُمُ مَا تَحْرُمُ الوِلَادَةُ
“Sepersusuan mengharamkan apa yang diharamkan kerena garis
keturunan.”
Penelitian
ilmiah kini telah mengonfirmasi adanya antibodi pada ASI yang dengan mengonsumsinya
akan membentuk daya imun pada bayi dan dalam dosis yang berulang antara tiga
sampai lima kali penyusuan. Ini adalah dosis yang dibutuhkan untuk membentuk
daya imun dalam tubuh manusia, bahkan dalam hewan percobaan yang baru
dilahirkan dan yang sistem imunnya belum benar-benar berkembang.
Saat
seorang anak perempuan disusui oleh seorang ibu susuan, dia akan mendapatkan
beberapa karakteristik yang khas dengan karakteristik ibu susuannya. Sebagai hasilnya,
anak perempuan itu akan berbagi karakteristik ini dengan saudara
sepersusuannya.
Komposisi
dari daya imun ini juga telah ditemukan dapat mengakibatkan gejala patologis
(abnormal)[1] pada saudara-saudara
sepersusuan ini jika mereka saling menikah.
Melihat
hal tersebut, kita dapat menyadari kebijaksanaan dari hadits Rasulullah shallallahu
a’alihi wa sallam di atas dalam melarang pernikahan antar saudara
sepersusuan, dan yang menentukan bahwa jumlah periode menyusui harus sampai
lima kali.
Selain
itu, ikatan antara saudara sepersusuan akan diteruskan melalui keturunannya. Ikatan
tersebut terbentuk karena masuknya faktor-faktor keturunan dari susu ibu susuan
dan faktor tersebut bergabung dengan sel bayi yang menyusu, kemudian bercampur
ke dalam gen bayi. Teori ini didukung oleh fakta bahwa ASI mengandung lebih
dari satu jenis sel, dan telah diketahui bahwa sumber dari gen manusia adalah
DNA dalam inti sel.
Sistem
turun menurun pada bayi mungkin dapat menerima gen-gen asing karena belum
benar-benar dewasa, seperti beberapa sistem pada tubuh yang belum dewasa hingga
beberapa bulan bahkan beberapa tahun setelah kelahiran. Jika interpretasi dari
hubungan saudara sepersusuan dengan teori ini benar, maka akan menghasilkan
penerapan yang sangat penting.
Demikian
sedikit ulasan mengenai hikmah diharamkannya menikah dengan saudara
sepersusuan. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat..
Artikel
Lainnya:
JualBeli Lelang Dilarang??
5 Amalan Yang Dapat Memudahkan Kita Menyeberangi Jembatan (Sirath) Pada Hari Kiamat
5 Amalan Yang Dapat Memudahkan Kita Menyeberangi Jembatan (Sirath) Pada Hari Kiamat
Artikel
Lainnya:
[1] Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan dua
arti patologis yaitu; “berkenaan dengan ilmu penyakit” dan “dalam keadaan
sakit, abnormal”
1 komentar:
Write komentarSilahkan dibagikan..
ReplyEmoticonEmoticon