MENCIUM ISTRI TIDAK MEMBATALKAN
WUDHU
Sebagian kaum Muslimin meyakini
bahwa suami menyentuh istri atau sebaliknya istri menyentuh suami atau
laki-laki menyentuh wanita atau sebaliknya dapat membatalkan wudhu. Benarkah
keyakinan seperti itu? Atau ada pendapat lain yang lebih kuat? Mari kita simak
fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin yang merupakan jawaban pertanyaan
di bawah ini:
Pertanyaan:
Suami saya selalu mencium saya
bila akan berangkat ke luar rumah, bahkan bila hendak keluar menuju masjid. Terkadang,
saya merasa dia mencium saya dalam kondisi bernafsu; apa hukum syari’at mengenai
status wudhunya?
Jawaban:
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha
bahwasanya Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam mencium salah seorang
istri beliau, kemudian keluar untuk melaksanakan shalat dan beliau tidak
berwudhu lagi.[1]
Hadits di atas menjelaskan hukum
tentang menyentuh wanita dan menciumnya (bagi suami, pent); apakah membatalkan
wudhu’ atau tidak? Para ulama rahimahullah berbeda pendapat mengenainya:
- Ada pendapat yang mengatakan
bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu dalam kondisi apapun.
- Ada pula pendapat yang
mengatakan bahwa menyentuh wanita dengan syahwat, membatalkan wudhu dan jika
tidak (dengan syahwat), maka tidak membatalkan wudhu.
- Ada pula pendapat lain yang
mengatakan bahwa hal itu tidak membatalkan wudhu secara mutlak (sama sekali), dan
inilah pendapat yang rajih (kuat)
Yang dimaksud adalah, bahwa
seorang suami bila mencium istrinya, menyentuh tangannya atau menggenggamnya
sementara tidak menyebabkannya keluar mani dan dia belum berhadats, maka
wudhunya tidak rusak (tidak batal), baik baginya maupun bagi istrinya. Hal ini
dikarenakan hukum asalnya adalah wudhu tetap berlaku seperti sedia kala hingga
didapati dalil yang menyatakan bahwa wudhu tersebut sudah batal. Padahal tidak
terdapat dalil, baik di dalam Kitabullah maupun sunnah Rasulullah shallallahu
‘alayhi wa sallam yang menyatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu.
Maka berdasarkan hal ini,
menyentuh wanita meskipun tanpa pelapis, dengan nafsu syahwat, menciumnya dan
menggenggamnya; semua itu tidak membatalkan wudhu. Wallahu a’lam..
[Sumber: Kitab Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1]
[Sumber: Kitab Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1]
Baca juga:
[1]
Sunan
Abu Daud, kitab ath-Thaharah, no. 178-180; Sunan at-Tirmidzi,
kitab ath-Thaharah, no. 86; Sunan an-Nasa’i, kitab ath-Thaharah, Jilid
I, no. 104; Sunan Ibnu Majah, kitab ath-Thaharah, no. 502.
2 komentar
Write komentarAlhamdulillah sangat bermanfaat
ReplyAlhamdulillah.. jazakallah khairan katsiran..
ReplyEmoticonEmoticon