MENCIUM ISTRI TIDAK MEMBATALKAN WUDHU?

Juni 27, 2017

MENCIUM ISTRI TIDAK MEMBATALKAN WUDHU

Sebagian kaum Muslimin meyakini bahwa suami menyentuh istri atau sebaliknya istri menyentuh suami atau laki-laki menyentuh wanita atau sebaliknya dapat membatalkan wudhu. Benarkah keyakinan seperti itu? Atau ada pendapat lain yang lebih kuat? Mari kita simak fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin yang merupakan jawaban pertanyaan di bawah ini:

Pertanyaan:
Suami saya selalu mencium saya bila akan berangkat ke luar rumah, bahkan bila hendak keluar menuju masjid. Terkadang, saya merasa dia mencium saya dalam kondisi bernafsu; apa hukum syari’at mengenai status wudhunya?

Jawaban:
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam mencium salah seorang istri beliau, kemudian keluar untuk melaksanakan shalat dan beliau tidak berwudhu lagi.[1]

Hadits di atas menjelaskan hukum tentang menyentuh wanita dan menciumnya (bagi suami, pent); apakah membatalkan wudhu’ atau tidak? Para ulama rahimahullah berbeda pendapat mengenainya:

- Ada pendapat yang mengatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu dalam kondisi apapun.

- Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa menyentuh wanita dengan syahwat, membatalkan wudhu dan jika tidak (dengan syahwat), maka tidak membatalkan wudhu.

- Ada pula pendapat lain yang mengatakan bahwa hal itu tidak membatalkan wudhu secara mutlak (sama sekali), dan inilah pendapat yang rajih (kuat)

Yang dimaksud adalah, bahwa seorang suami bila mencium istrinya, menyentuh tangannya atau menggenggamnya sementara tidak menyebabkannya keluar mani dan dia belum berhadats, maka wudhunya tidak rusak (tidak batal), baik baginya maupun bagi istrinya. Hal ini dikarenakan hukum asalnya adalah wudhu tetap berlaku seperti sedia kala hingga didapati dalil yang menyatakan bahwa wudhu tersebut sudah batal. Padahal tidak terdapat dalil, baik di dalam Kitabullah maupun sunnah Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam yang menyatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu.

Maka berdasarkan hal ini, menyentuh wanita meskipun tanpa pelapis, dengan nafsu syahwat, menciumnya dan menggenggamnya; semua itu tidak membatalkan wudhu. Wallahu a’lam..

[Sumber: Kitab Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1]


Baca juga:




[1] Sunan Abu Daud, kitab ath-Thaharah, no. 178-180; Sunan at-Tirmidzi, kitab ath-Thaharah, no. 86; Sunan an-Nasa’i, kitab ath-Thaharah, Jilid I, no. 104; Sunan Ibnu Majah, kitab ath-Thaharah, no. 502.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

2 komentar

Write komentar
27 Juni 2017 pukul 04.42 delete

Alhamdulillah sangat bermanfaat

Reply
avatar
HASMI-ku
AUTHOR
27 Juni 2017 pukul 06.11 delete

Alhamdulillah.. jazakallah khairan katsiran..

Reply
avatar