Di antara orang yang disyari’atkan membayar fidyah adalah orang-orang
yang berat menjalankan puasa yaitu; orang yang telah lanjut usia dan dia tidak
mampu berpuasa serta wanita hamil dan wanita menyusui. Mengenai wanita hamil
dan wanita menyusui ini adalah pendapat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Dan tidak diketahui ada shahabat Rasulullah
shallallahu ‘alayhi wa sallam yang menyelisihi pendapat ini.
Allah Subhanahu
wa Ta’ala:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“..Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika
mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (Al-Baqarah :
184)
Membayar fidyah ada dua cara:
Pertama, dibayar secara bertahap atau dicicil satu
persatu. Dengan syarat dia harus telah melewati hari yang ia tidak berpuasa
padanya.
Gambarannya seperti ini:
* Dia memberi makan kepada satu orang miskin tiap hari yang ia
tinggalkan. Misalnya: Dia tidak berpuasa pada hari ke-2, maka ia memberi makan
satu orang miskin pada hari ke-2 setelah waktu maghrib. Berikutnya hari ke-3
dia juga tidak berpuasa, maka ia memberi makan satu orang miskin pada hari ke-4
setelah waktu maghrib.. dan seterusnya.
* Atau bisa dikumpulkan beberapa hari yang ia tinggalkan (tidak
berpuasa). Misalnya, ia tidak berpuasa pada hari ke-5 sampai hari ke-20. Pada hari
ke-10 ia membayar fidyah untuk hari ke-5 sampai hari ke-10. Kemudian pada hari
ke-15 ia membayar fidyah untuk hari ke-10 sampai hari ke-15. Kemudian pada hari
ke-20 ia membayar fidyah untuk hari ke-15 sampai hari ke-20.
Cara kedua, dibayar
sekaligus. Yaitu setelah ia melalui semua hari yang ia tidak berpuasa padanya,
ia mengundang/memberi makan orang miskin sesuai dengan jumlah hari yang ia
tinggalkan. Misalnya, seseorang tidak berpuasa selama 15 hari, maka ia memberi
makan orang miskin sejumlah 15 orang.
Shahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika beliau
sudah lanjut usia dan tidak mampu lagi berpuasa, maka beliau memberi makan 30
orang miskin. (diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam Musnad-nya no. 4194).
Sebagaimana pula diriwayatkan bahwa shahabat Anas bin Malik radhiyallahu
‘anhu juga pernah membayar fidyah untuk tiap hari yang beliau tinggalkan.
(Lihat Fathul Bari VII/180).
Membayar fidyah boleh dilakukan ketika masih bulan Ramadhan atau di
luar bulan Ramadhan. Dan boleh dicicil atau sekaligus.
Catatan:
Membayar fidyah dengan uang hukumnya tidak boleh. Karena dalam nash
dalil disebutkan dengan lafazh “memberi makan”. Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“..Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika
mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang
miskin.”
(Al-Baqarah : 184)
Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat..
Artikel Lainnya:
Persiapkan Diri Anda Sebelum Ramadhan Tiba
Khutbah Jum'at Menyambut Bulan Ramadhan
Seputar Puasa Ramadhan
Cara Membayar Fidyah
Mengkhususkan Beberapa Hari di Bulan Rajab Untuk Berpuasa
Ramadhan Training Istiqamah
Kemaksiatan Di Bulan Ramadhan Dosanya Lebih Besar
Hal-hal Yang Membatalkan Puasa dan Wajib Mengqadhanya
Lailatul Qadar "Malam Kemuliaan"
Ramadhan Sebentar Lagi Berlalu, Bagaimana Cara Melepas Ramdhan
Persiapkan Diri Anda Sebelum Ramadhan Tiba
Khutbah Jum'at Menyambut Bulan Ramadhan
Seputar Puasa Ramadhan
Cara Membayar Fidyah
Mengkhususkan Beberapa Hari di Bulan Rajab Untuk Berpuasa
Ramadhan Training Istiqamah
Kemaksiatan Di Bulan Ramadhan Dosanya Lebih Besar
Hal-hal Yang Membatalkan Puasa dan Wajib Mengqadhanya
Lailatul Qadar "Malam Kemuliaan"
Ramadhan Sebentar Lagi Berlalu, Bagaimana Cara Melepas Ramdhan
Baca Juga Artikel Berikut:
EmoticonEmoticon