HUKUM MENCEGAT BARANG SEBELUM SAMPAI PASAR

April 28, 2017

Termasuk kemungkaran ialah mencegat barang dagangan sebelum sampai pasar. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal itu,[1] karena transaksi seperti itu bisa membuat pedagang tertipu. Sebab si pedagang tidak mengetahui harga, lalu pembeli membeli darinya dengan tanpa harga resmi (dengan harga murah). Karena itu, Nabi mentetapkan khiyar (transaksi) untuknya (penjual) apabila telah sampai di pasar. Keabsahan khiyar untuknya jika terjadi penipuan tidak diragukan lagi.

Adapun keabsahannya dengan tanpa terjadi penipuan, maka diperselisihkan di kalangan ulama. Mengenai hal itu, ada dua riwayat dari Ahmad, salah satunya menetapkan, dan ini juga pendapat Asy-Syafi’i. Dan yang kedua, tidak ada hak khiyar karena terjadi penipuan.

Ketetapan khiyar karena adanya penipuan bagi mustarsil (penjual yang tidak mengetahui harga pasar yang berlaku) –yang tidak melakukan tawar-menawar– adalah madzhab Malik, Ahmad dan lainnya. Tidak boleh bagi pelaku pasar menjual kepada orang yang menawar dengan suatu harga, sementara menjual kepada murtasil yang tidak menawar atau orang yang tidak mengetahui harga dengan harga yang lebih tinggi.

Ini sesuatu yang harus dicegah dari para penjual. Terdapat dalam sebuah hadits,
غَبْنُ الْمُسْتَرْسِلِ رِبَا
“Penipuan terhadap mustarsil (orang yang tidak mengetahui harga) adalah riba.” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 5/ 349 dari Anas bin Malik)

Karena ini sama halnya dengan mencegat dagangan (sebelum sampai pasar). Sebab pedagang yang pergi ke pasar biasanya tidak mengetahui harga. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang “orang kota” membeli dagangan “orang dusun” (sebelum sampai pasar).[2]

Beliau bersabda,
دُعُوا النَّاسَ يَرْزُقِ اللهُ بَعْضَهُمْ مِنْ بَعْضٍ
“Biarkanlah manusia supaya Allah memberi rizki satu sama lain.” (HR. Muslim, dari Jabir bin Abdillah)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma ditanya mengenai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَايَبِيْعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ
“Tidak boleh orang kota membeli dagangan orang dusun.”

Ibnu ‘Abbas menjawab, “Yakni tidak boleh menjadi makelarnya.” Ini dilarang, karena dapat merugikan para pembeli. Sebab pemukim apabila menjadi makelar pedagang yang datang untuk menjual barang yang dibutuhkan khalayak, sementara pedagang yang datang itu tidak mengetahui harga, maka akan merugikan pembeli. Karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Biarkanlah manusia supaya Allah memberi rizki satu sama lain.”

[Sumber: Kitab Kumpulan Fatwa Ibnu Taimiyyah]


Share..!! Syukron..


[1] Al-Bukhari dalam al-Buyu’, no. 2165, 2166 dan Muslim dalam al-Buyu’, 1517/ 17, 1518/ 15, dari Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud.
[2] Al-Bukhari dalam al-Buyu’, no. 2159 dari Abdullah bin Umar. 

Artikel Terkait

Previous
Next Post »