Pertanyaan:
Assalamu
‘alaykum, mau tanya. Hukum menjadi marketer barang oline bagaimana?
Kita upload
foto barang dari distributor padahal kita sendiri belum pernah lihat barangnya,
terus pembeli transfer ke rekening distributor dan pengiriman barang juga dari
distributor, kita hanya dapet fee dari barang tersebut. Apa itu boleh atau
termasuk riba? Jazakumullah khairan..
Jawaban:
Yang
saya ketahui, sistem seperti itu hukumnya boleh dan tidak termasuk dalam
larangan jual beli. Karena Anda bertindak sebagai marketing atas nama pemilik
barang dari produsen atau grosir (termasuk distributor pemilik barang dagangan).
Pertanyaan
di atas mirip dengan pertanyaan yang dipost oleh situs Fatwa Islamweb mengenai:
“Rulling On Dropshipping”.
Berikut
kutipannya:
Pertanyaan:
Saya ingin bertanya mengenai sistem dropshipping. Dalam masalah ini, saya
bertindak sebagai retailer (pengecer). Saya mendapatkan produk dari
dropshipper. Kemudian, saya meminta pada pihak dropshipper untuk mengirimkan
gambar dan saya akan mengiklankannya via eBay. Akan tetapi, saya tidak memilki
produk tersebut. Produk tersebut masih berada di pihak supplier.
Apakah situasi semacam ini termasuk dalam larangan hadits yang diceritakan
oleh Hakim bin Hizaam, ia berkata bahwa ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta
agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu
aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.”
(HR. Abu Daud no. 3503, Tirmidzi no. 1232, dan An Nasai no. 4613. Syaikh Al
Albani mengatakan hadits ini shahih dalam
Shahih An Nasai).
Perlu diketahui, bahwa saya punya surat kesepakatan dengan pihak supplier
untuk mengiklankan dan menjualkan produknya. Oleh karena itu, bisakah saya
dianggap sebagai agen dalam kondisi semacam ini? Jika saya sebagai agen, apakah
berarti dibolehkan dalam sistem ini?
Jawaban:
Segala pujian yang
sempurna bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tidak ada yang
patut disembah kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya.
Apa yang kami pahami
dari pertanyaan Anda bahwa Anda tidak membeli barang baik dari pihak grosir
maupun dari pihak produsen. Anda lebih berminat mengiklankan gambar produknya,
dan jika Anda menemukan seseorang yang memiliki keinginan untuk membeli barang
tersebut, Anda akan menjualnya kepadanya dengan harga ecerean. Kemudian Anda
membelinya dari pedagang grosir dengan harga grosir.
Keuntungan yang
diperoleh adalah dari selisih antara harga eceran dan harga grosir. Padahal
dalam syari’at Islam seperti itu dilarang karena menjual apa yang tidak Anda
miliki di tangan Anda dan membuat keuntungan dari apa yang belum menjadi milik
Anda (yaitu Anda tidak menanggung risiko dan bertanggung jawab pada barang
tersebut).
Solusi syari’at untuk permasalahan di atas adalah retailer (reseller) bertindak sebagai broker (makelar atau calo) atas nama
pemilik barang dari produsen atau grosir. Dalam kondisi ini diperbolehkan
bagi Anda untuk meminta komisi sebagai broker sesuai yang disepakati dengan
penjual (produsen atau grosir) atau dengan pembeli atau dengan kedua-duanya.
Jika Anda membeli barang
dari produsen atau grosir untuk diri sendiri, dan kemudian ingin menjualnya,
Anda harus terlebih dahulu memegangnya di tangan Anda. Perlu diketahui bahwa
kepemilikan apa pun berbeda sesuai dengan kenaturalan barang tersebut.
Solusi lain, Anda juga bisa bertindak
sebagai agen sebagaimana
yang Anda sebutkan sehingga seakan-akan Anda memiliki barang tersebut atas nama
Anda. Jika sebagai agen, Anda bisa menyimpan barang di tempat terpisah di
gudang pihak dropshipper (produsen atau grosir) yang nanti bisa dipisahkan
(dibedakan) dengan barang-barang mereka.
Kemudian jika Anda menemukan seseorang yang ingin membelinya, Anda bisa
menjualnya kepada dia dengan harga apa pun yang Anda dan grosir sepakati.
Anda bisa mengirimkan barang tersebut kepada pembeli atau bisa pula pihak
dropshipper (produsen atau grosir) yang melakukannya jika ia merasa tidak
masalah dan ia memang yang menyediakan layanan pengiriman tersebut.
Fatwa Islamweb mengenai “Rulling on
Dropshipping”.
[Sumber: Rumaysho.com]
Wallahu a’lam..
EmoticonEmoticon