PEMBAHASAN FIKIH ZAKAT FITHRI

Juni 16, 2017

PEMBAHASAN FIKIH ZAKAT FITHRI

Pembahasan ini terdiri dari beberapa bagian yaitu:

A. Definisi Dan Penamaan Zakat Fithr

Zakat fithr adalah sedekah yang diwajibkan bagi orang muslim yang diambil dari dirinya atau orang-orang yang berada di tanggungannya dengan berakhirnya bulan Ramadhan.

Zakat fithr disebut dengan sedekah fithr sebagaimana dalam hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fithr. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Disebut juga zakat Ramadhan segaimana dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewakilkan kepadaku untuk menjaga zakat Ramadhan. (HR. Al-Bukhari).

Disebut zakat fithr karena diwajibkan sebab fithr/berbuka. Terkadang diucapkan dengan kata fithrah yaitu khilqah yang berarti zakat badan karena menyucikan dirinya alias membersihkannya dan bertambah amalnya. [Kifayatul Akhyar].

Syaikh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan rahimahullah berkata: Kebanyakan orang mengucapkan dengan kata (fithrah) -dikasrahkan huruf fa’nya-, Imam An-Nawawi rahimahullah berpendapat bahwa itu adalah istilah ulama ahli fikih, kalimat fithrah seolah-olah diambil dari kata khilqah yaitu zakat badan, dan pengucapan kata tersebut bukan merupakan kesalahan pengucapan yang dilakukan oleh kebanyakan orang sebagaimana anggapan sebagian lainnya. [Minhatul ‘Allam Fi Syarhi Bulugil Maram].

Dinamakan Zakat fithr, karena ia diwajibkan dengan sebab berakhirnya puasa dengan makan di bulan Syawal. Zakat ini tidak berkaitan dengan harta, akan tetapi berkaitan dengan tanggungan, yaitu zakat untuk menyucikan jiwa dan raga. [Fikih Muyassar].

Zakat fithr dimasukkan dalam bab penisbatan sebab dengan akibat. [Taisirul ‘Allam Syarhu ‘Umdatil Ahkam]


B. Hukum Zakat Fithr

Menurut mayoritas ulama hukumnya wajib.

Imam Ash-Shon’ani rahimahullah berkata ketika mengomentari hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah memfardukan zakat fithr”, “hadits ini dalil diwajibkannya zakat fithr.”

Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata: Para ulama berbeda pendapat memaknai lafadz farodho/(فَرَضَ), mayoritas ulama salaf (klasik) dan khalaf (datang belakangan) memaknai mengharuskan dan mewajibkan, maka zakat fithr diwajibkan bagi umat Islam berdasarkan keumuman ayat “Dan tunaikanlah zakat” dan juga hadits dengan lafadz “farodho/فَرَضَ” yang telah biasa digunakan dalam syariat (dengan makna wajib), Ishaq bin Rohawaih berkata: Wajibnya zakat fithr bisa disebut ijma’ (kesepakatan bulat para ulama). [Syarah Shahih Muslim].

Adapula yang mengatakan bahwa zakat fithr hukumnya sunnah seperti sebagian ulama Maliki, sebagian kecil ulama Syafi’i, Ahlu Irak, dan Daud Ad-Dzahiri.

Pendapat yang benar adalah hukumnya wajib dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama bahkan Ibnul Mundzir dan Ishaq bin Rohawaih menganggap hal itu ijma’ ulama.


C. Hikmah Zakat Fithr

Zakat fithr memiliki banyak hikmah diantaranya:

1. Penyucian bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji.
2. Membantu orang fakir dan miskin sehingga mereka tidak meminta-minta di hari raya.
3. Sebagai rasa syukur kepada Allah atas karunia-Nya karena telah menyempurnakan puasa Ramadhan dan berbagai nikmat lainnya.


D. Siapa Yang Wajib Mengeluarkan Zakat?

Wajib bagi orang-orang yang memenuhi syarat berikut:

1. Islam
Karena zakat fitrah adalah salah satu ibadah, dan pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan keji dan sia-sia. Orang kafir bukan termasuk golongan orang yang wajib berzakat. Ia hanyalah akan disiksa di akhirat karena meninggalkannya. 

2. Mampu untuk mengeluarkan zakat fithr, yaitu yang sudah memiliki bahan makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam. Disamping itu, ia wajib mengeluarkan zakat fithr untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti anaknya, pembantunya, budaknya, bila mereka muslim.


E. Besarnya Zakat Fithr

Sebagian ulama hanya mewajibkan pada jenis makanan yang telah disebutkan dalam hadits, yaitu gandum, kurma, susu kering dan kismis.

Adapun pendapat yang benar adalah berlaku untuk seluruh jenis bahan makanan pokok penduduk setempat, tidak terbatas pada jenis makanan yang disebutkan dalam hadits, seperti di Indonesia biasanya berupa beras, jagung atau sagu.

Untuk besarnya zakat adalah 1 sha’ yaitu sama dengan 5 1/3 ritl Irak, kira-kira setara dengan timbangan 2.400 gram. [Syarah Matan Abu Syuja’ Karya Syaikh DR. Musthafa Dib Al-Bugha].

Sebagian kaum muslimin mengeluarkannya sebesar 2,5kg, 2,6 kg, 2,7kg dan ada juga yang mengeluarkannya sebesar 3kg, dan ukuran semua itu cukup untuk zakat fithr.

Menurut tim tetap bidang pengkajian ilmu dan fatwa Saudi Arabia bahwa kadar zakat fithr kurang lebih 3kg. [Zakat dan cara praktis menghitungnya pustaka ibnu umar]


F. Waktu Wajibnya Dan Waktu Ditunaikannya

Untuk waktu wajibnya adalah ketika terbenamnya matahari dari malam hari raya, karena waktu ini adalah waktu berbuka di akhir bulan Ramadhan.

Adapun waktu ditunaikannya ada dua yaitu:

1. Waktu yang dibolehkan, yaitu satu atau dua hari sebelum idul fithri berdasarkan riwayat dari Nafi’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma menyerahkan zakat fithr kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dan kaum muslimin yang wajib mengeluarkan zakat mengeluarkannya sehari atau dua hari sebelum idul fithri.

2. Waktu utama yaitu sejak terbitnya fajar pada hari raya sampai sebelum pelaksanaan shalat id, berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhu “Sesungguhnya Nabi memerintahkan agar zakat fithr dibayarkan sebelum orang-orang berangkat Shalat ‘Id. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Ketika shalat ‘Id selesai sedangkan ia belum menunaikannya maka ia berdosa dan tetap wajib mengqadha’nya.

G. Penerima Zakat Fithr

Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fithr hanya diserahkan kepada orang miskin karena sesuai redaksi hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fithr sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. (HR. Ibnu Majah)

Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fithr disalurkan kepada 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60 yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, memerdekakan budak, orang yang berhutang, fi sabilillah (ada yang membatasi hanya mujahid perang dan ada yang mengatakan siapa saja yang mengabdi untuk agama Islam), dan ibnu sabil.


H. Adakah Bacaan Khusus Dalam Penyaluran Zakat?

Untuk orang yang berzakat atau penyalur zakat tidak ada bacaan khusus, cukup niat di hati bahwa ia mengeluarkan zakat fithr.

Adapun bagi penerima zakat atau mustahiq zakat, sebagian ulama menganjurkan membaca bacaan tertentu, Imam An-Nawawi Asy-Syafii rahimahullah membuat bab khusus dalam kitabnya Al-Adzkar “Bab Dzikir Yang Berkaitan Zakat”, kemudian beliau mencantumkan sebuah riwayat dalam sahih Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu anhuma ia berkata, Apabila Rasulullah shallallahu alaihi wasallam didatangi suatu kaum dengan membawa zakat beliau mengatakan:

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ
“Allohumma sholli ‘alaihim”.

Datanglah Abi Aufa Radhiyallahu anhu kepadanya dengan membawa zakat kemudian beliau shallallahu alaihi wasallam berkata:

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِيْ أَوْفَى
“Allahumma sholli ‘ala ali Abi Aufa” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)


I. Bolehkah Membayar Zakat Dengan Uang?

Imam An-Nawawi Asy-Syafii rahimahullah mengatakan: kebanyakan ulama ahli fikih tidak memperbolehkan membayar zakat dengan harganya (uang), sedangkan Imam Abu Hanifah rahimahullah membolehkan. [Syarah Sahih Muslim]

Syaikh Abdullah bin Shaleh Al-Fauzan hafidzahullah ketika mengomentari hadits Abu Said Al-Hudhri radhiyallahu anhu mengatakan: Hadits ini menjadi dalil bahwa mengeluarkan zakat dengan selain jenis makanan yaitu dengan dirham dan sejenisnya tidak diperbolehkan, ini adalah pendapat mayoritas ulama. Karena menyelisihi apa yang diperintahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan juga menyelisihi perbuatan sahabat radhiyallahu 'anhum. [Minhatul ‘Allam Fi Syarhi Bulughil Maram Bab Hukum Zakat Fithr, Kadarnya Dan Jenisnya)

Syaikh Abdul ‘Adzim bin Badawi Al-Khalafi rahimahullah berkata: Pendapat Imam Abu Hanifah rahimahullah yang membolehkan mengeluarkan zakat dengan harganya tertolak, karena ayat Al-Quran mengatakan yang artinya: Dan Rabbmu tidak pernah lupa (QS. Maryam:64).

Andaikata mengeluarkan zakat fithr dengan harganya atau uang dibolehkan dan dianggap mewakili, sudah barang tentu Allah Ta’ala dan Rasul-Nya menjelaskannya. Olah karena itu, kita wajib mencukupkan diri dengan zhahir nash-nash syar’i, tanpa memalingkan maknanya dan tanpa pula memaksakan diri untuk mentakwilkan. [Kitab Al-Wajiz].

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata: Tidak boleh memberikannya dengan harganya menurut mayoritas ulama. Dan pendapat inilah yang paling shahih dari segi dalil. Bahkan wajib mengeluarkannya dengan makanan pokok, sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallahu anhum [Zakat Dan Cara Praktis Menghitungnya Pustaka Ibnu Umar]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata: Zakat fithr itu tidak memadai dari jenis dirham, perabotan, pakaian, makanan ternak, barang-barang dan lain sebagainya, karena yang demikian itu menyelisihi apa yang diperintahkan Nabi shallallahu alaihi wasallam. “Siapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak ada perintah kami atasnya, maka ia ditolak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) [Shahih Fikih Wanita]

Inilah penjelasan seputar hukum-hukum zakat fithr, semoga bermanfaat. Wallahu A’lam


Referensi:
1. Syarah shahih muslim karya Imam An-Nawawi Asy-Syafii
2. Minhatul ‘allam fi syarhi bulughil maram karya syaikh Abdullah bin Shalih al-Fauzan
3. Taisirul ‘allam syarhu umdatil ahkam karya syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Alu Bassam
4. Kifayatul akhyar karya imam Taqiyuddin Al-Hishni
5. Fikih muyassar oleh kumpulan para ulama Saudi Arabia
6. Kitab al-Adzkar karya Imam An-Nawawi Asy-Syafii
7. Bidayatul mujtahid wanihayatul muqtashid karya Imam Ibnu Rusyd
8. Syarah matan abu syuja’ karya syaikh DR. Musthofa Dib Al-Bugho
9. Sahih fikih sunnah karya syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim
10. Zakat dan cara praktis menghitungnya karya Abu Muhammad ibnu Shalih bin Hasbullah pustaka ibnu umar

Artikel Terkait

Previous
Next Post »