PEMBAHASAN FIKIH ZAKAT FITHRI
Pembahasan ini terdiri dari
beberapa bagian yaitu:
A. Definisi Dan Penamaan Zakat
Fithr
Zakat fithr adalah sedekah yang
diwajibkan bagi orang muslim yang diambil dari dirinya atau orang-orang yang
berada di tanggungannya dengan berakhirnya bulan Ramadhan.
Zakat fithr disebut dengan sedekah
fithr sebagaimana dalam hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu ia
berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fithr.
(HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Disebut juga zakat Ramadhan
segaimana dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewakilkan kepadaku untuk
menjaga zakat Ramadhan. (HR. Al-Bukhari).
Disebut zakat fithr karena
diwajibkan sebab fithr/berbuka. Terkadang diucapkan dengan kata fithrah yaitu
khilqah yang berarti zakat badan karena menyucikan dirinya alias
membersihkannya dan bertambah amalnya. [Kifayatul Akhyar].
Syaikh Abdullah bin Shalih
Al-Fauzan rahimahullah berkata: Kebanyakan orang mengucapkan dengan kata
(fithrah) -dikasrahkan huruf fa’nya-, Imam An-Nawawi rahimahullah
berpendapat bahwa itu adalah istilah ulama ahli fikih, kalimat fithrah
seolah-olah diambil dari kata khilqah yaitu zakat badan, dan pengucapan kata
tersebut bukan merupakan kesalahan pengucapan yang dilakukan oleh kebanyakan
orang sebagaimana anggapan sebagian lainnya. [Minhatul ‘Allam Fi Syarhi
Bulugil Maram].
Dinamakan Zakat fithr, karena ia
diwajibkan dengan sebab berakhirnya puasa dengan makan di bulan Syawal. Zakat
ini tidak berkaitan dengan harta, akan tetapi berkaitan dengan tanggungan,
yaitu zakat untuk menyucikan jiwa dan raga. [Fikih Muyassar].
Zakat fithr dimasukkan dalam bab
penisbatan sebab dengan akibat. [Taisirul ‘Allam Syarhu ‘Umdatil Ahkam]
B. Hukum Zakat Fithr
Menurut mayoritas ulama hukumnya
wajib.
Imam Ash-Shon’ani rahimahullah
berkata ketika mengomentari hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu, ia
berkata: “Rasulullah memfardukan zakat fithr”, “hadits ini dalil diwajibkannya
zakat fithr.”
Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah
berkata: Para ulama berbeda pendapat memaknai lafadz farodho/(فَرَضَ), mayoritas ulama salaf (klasik) dan
khalaf (datang belakangan) memaknai mengharuskan dan mewajibkan, maka zakat
fithr diwajibkan bagi umat Islam berdasarkan keumuman ayat “Dan tunaikanlah
zakat” dan juga hadits dengan lafadz “farodho/فَرَضَ” yang telah biasa digunakan dalam syariat
(dengan makna wajib), Ishaq bin Rohawaih berkata: Wajibnya zakat fithr bisa
disebut ijma’ (kesepakatan bulat para ulama). [Syarah Shahih Muslim].
Adapula yang mengatakan bahwa
zakat fithr hukumnya sunnah seperti sebagian ulama Maliki, sebagian kecil ulama
Syafi’i, Ahlu Irak, dan Daud Ad-Dzahiri.
Pendapat yang benar adalah
hukumnya wajib dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama bahkan Ibnul Mundzir
dan Ishaq bin Rohawaih menganggap hal itu ijma’ ulama.
C. Hikmah Zakat Fithr
Zakat fithr memiliki banyak hikmah
diantaranya:
1. Penyucian bagi orang yang
berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji.
2. Membantu orang fakir dan miskin
sehingga mereka tidak meminta-minta di hari raya.
3. Sebagai rasa syukur kepada
Allah atas karunia-Nya karena telah menyempurnakan puasa Ramadhan dan berbagai
nikmat lainnya.
D. Siapa Yang Wajib Mengeluarkan
Zakat?
Wajib bagi orang-orang yang
memenuhi syarat berikut:
1. Islam
Karena zakat fitrah adalah salah satu ibadah, dan pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan keji dan sia-sia. Orang kafir bukan termasuk golongan orang yang wajib berzakat. Ia hanyalah akan disiksa di akhirat karena meninggalkannya.
Karena zakat fitrah adalah salah satu ibadah, dan pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan keji dan sia-sia. Orang kafir bukan termasuk golongan orang yang wajib berzakat. Ia hanyalah akan disiksa di akhirat karena meninggalkannya.
2. Mampu untuk mengeluarkan zakat
fithr, yaitu yang sudah memiliki bahan makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya
sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam. Disamping itu, ia wajib
mengeluarkan zakat fithr untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti
anaknya, pembantunya, budaknya, bila mereka muslim.
E. Besarnya Zakat Fithr
Sebagian ulama hanya mewajibkan
pada jenis makanan yang telah disebutkan dalam hadits, yaitu gandum, kurma,
susu kering dan kismis.
Adapun pendapat yang benar adalah
berlaku untuk seluruh jenis bahan makanan pokok penduduk setempat, tidak terbatas
pada jenis makanan yang disebutkan dalam hadits, seperti di Indonesia biasanya
berupa beras, jagung atau sagu.
Untuk besarnya zakat adalah 1 sha’
yaitu sama dengan 5 1/3 ritl Irak, kira-kira setara dengan timbangan 2.400
gram. [Syarah Matan Abu Syuja’ Karya Syaikh DR. Musthafa Dib Al-Bugha].
Sebagian kaum muslimin
mengeluarkannya sebesar 2,5kg, 2,6 kg, 2,7kg dan ada juga yang mengeluarkannya
sebesar 3kg, dan ukuran semua itu cukup untuk zakat fithr.
Menurut tim tetap bidang
pengkajian ilmu dan fatwa Saudi Arabia bahwa kadar zakat fithr kurang lebih
3kg. [Zakat dan cara praktis menghitungnya pustaka ibnu umar]
F. Waktu Wajibnya Dan Waktu
Ditunaikannya
Untuk waktu wajibnya adalah ketika
terbenamnya matahari dari malam hari raya, karena waktu ini adalah waktu
berbuka di akhir bulan Ramadhan.
Adapun waktu ditunaikannya ada dua
yaitu:
1. Waktu yang dibolehkan, yaitu
satu atau dua hari sebelum idul fithri berdasarkan riwayat dari Nafi’ radhiyallahu
‘anhu, ia berkata: Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma menyerahkan zakat
fithr kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dan kaum muslimin yang wajib
mengeluarkan zakat mengeluarkannya sehari atau dua hari sebelum idul fithri.
2. Waktu utama yaitu sejak
terbitnya fajar pada hari raya sampai sebelum pelaksanaan shalat id,
berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhu “Sesungguhnya Nabi memerintahkan
agar zakat fithr dibayarkan sebelum orang-orang berangkat Shalat ‘Id. (HR.
Al-Bukhari dan Muslim).
Ketika shalat ‘Id selesai
sedangkan ia belum menunaikannya maka ia berdosa dan tetap wajib mengqadha’nya.
G. Penerima Zakat Fithr
Sebagian ulama berpendapat bahwa
zakat fithr hanya diserahkan kepada orang miskin karena sesuai redaksi hadits
dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam telah mewajibkan zakat fithr sebagai pembersih bagi orang yang
berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi
orang-orang miskin. (HR. Ibnu Majah)
Adapun mayoritas ulama berpendapat
bahwa zakat fithr disalurkan kepada 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam
surat At-Taubah ayat 60 yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, memerdekakan
budak, orang yang berhutang, fi sabilillah (ada yang membatasi hanya mujahid
perang dan ada yang mengatakan siapa saja yang mengabdi untuk agama Islam), dan
ibnu sabil.
H. Adakah Bacaan Khusus Dalam
Penyaluran Zakat?
Untuk orang yang berzakat atau
penyalur zakat tidak ada bacaan khusus, cukup niat di hati bahwa ia
mengeluarkan zakat fithr.
Adapun bagi penerima zakat atau
mustahiq zakat, sebagian ulama menganjurkan membaca bacaan tertentu, Imam
An-Nawawi Asy-Syafii rahimahullah membuat bab khusus dalam kitabnya Al-Adzkar
“Bab Dzikir Yang Berkaitan Zakat”, kemudian beliau mencantumkan sebuah riwayat
dalam sahih Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu
anhuma ia berkata, Apabila Rasulullah shallallahu alaihi wasallam didatangi
suatu kaum dengan membawa zakat beliau mengatakan:
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ
“Allohumma sholli ‘alaihim”.
Datanglah Abi Aufa Radhiyallahu
anhu kepadanya dengan membawa zakat kemudian beliau shallallahu alaihi wasallam
berkata:
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِيْ أَوْفَى
“Allahumma sholli ‘ala ali Abi
Aufa” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
I. Bolehkah Membayar Zakat Dengan
Uang?
Imam An-Nawawi Asy-Syafii
rahimahullah mengatakan: kebanyakan ulama ahli fikih tidak memperbolehkan
membayar zakat dengan harganya (uang), sedangkan Imam Abu Hanifah rahimahullah
membolehkan. [Syarah Sahih Muslim]
Syaikh Abdullah bin Shaleh
Al-Fauzan hafidzahullah ketika mengomentari hadits Abu Said Al-Hudhri
radhiyallahu anhu mengatakan: Hadits ini menjadi dalil bahwa mengeluarkan zakat
dengan selain jenis makanan yaitu dengan dirham dan sejenisnya tidak
diperbolehkan, ini adalah pendapat mayoritas ulama. Karena menyelisihi apa yang
diperintahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan juga menyelisihi
perbuatan sahabat radhiyallahu 'anhum. [Minhatul ‘Allam Fi Syarhi Bulughil Maram
Bab Hukum Zakat Fithr, Kadarnya Dan Jenisnya)
Syaikh Abdul ‘Adzim bin Badawi
Al-Khalafi rahimahullah berkata: Pendapat Imam Abu Hanifah rahimahullah yang
membolehkan mengeluarkan zakat dengan harganya tertolak, karena ayat Al-Quran
mengatakan yang artinya: Dan Rabbmu tidak pernah lupa (QS. Maryam:64).
Andaikata mengeluarkan zakat fithr
dengan harganya atau uang dibolehkan dan dianggap mewakili, sudah barang tentu
Allah Ta’ala dan Rasul-Nya menjelaskannya. Olah karena itu, kita wajib
mencukupkan diri dengan zhahir nash-nash syar’i, tanpa memalingkan maknanya dan
tanpa pula memaksakan diri untuk mentakwilkan. [Kitab Al-Wajiz].
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah
berkata: Tidak boleh memberikannya dengan harganya menurut mayoritas ulama. Dan
pendapat inilah yang paling shahih dari segi dalil. Bahkan wajib
mengeluarkannya dengan makanan pokok, sebagaimana dilakukan oleh Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallahu anhum [Zakat Dan Cara
Praktis Menghitungnya Pustaka Ibnu Umar]
Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin rahimahullah berkata: Zakat fithr itu tidak memadai dari jenis
dirham, perabotan, pakaian, makanan ternak, barang-barang dan lain sebagainya,
karena yang demikian itu menyelisihi apa yang diperintahkan Nabi shallallahu
alaihi wasallam. “Siapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak ada perintah
kami atasnya, maka ia ditolak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) [Shahih Fikih
Wanita]
Inilah penjelasan seputar
hukum-hukum zakat fithr, semoga bermanfaat. Wallahu A’lam
Referensi:
1. Syarah shahih muslim karya Imam
An-Nawawi Asy-Syafii
2. Minhatul ‘allam fi syarhi
bulughil maram karya syaikh Abdullah bin Shalih al-Fauzan
3. Taisirul ‘allam syarhu umdatil
ahkam karya syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Alu Bassam
4. Kifayatul akhyar karya imam
Taqiyuddin Al-Hishni
5. Fikih muyassar oleh kumpulan
para ulama Saudi Arabia
6. Kitab al-Adzkar karya Imam
An-Nawawi Asy-Syafii
7. Bidayatul mujtahid wanihayatul
muqtashid karya Imam Ibnu Rusyd
8. Syarah matan abu syuja’ karya
syaikh DR. Musthofa Dib Al-Bugho
9. Sahih fikih sunnah karya syaikh
Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim
10. Zakat dan cara praktis
menghitungnya karya Abu Muhammad ibnu Shalih bin Hasbullah pustaka ibnu umar
11. Shahih fikih wanita karya
syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Artikel Terkait:
Tata Cara Shalat Idul Fitri
Tempat Pelaksanaan Shalat Id
Waktu Pelaksanaan Shalat Id
Tidak Ada Shalat Sunnah Sebelum dan Sesudah Shalat Id
Tidak Ada Adzan dan Iqamah Untuk Shalat Id
Hukum Shalat Dua Hari Raya
Artikel Terkait:
Tata Cara Shalat Idul Fitri
Tempat Pelaksanaan Shalat Id
Waktu Pelaksanaan Shalat Id
Tidak Ada Shalat Sunnah Sebelum dan Sesudah Shalat Id
Tidak Ada Adzan dan Iqamah Untuk Shalat Id
Hukum Shalat Dua Hari Raya
EmoticonEmoticon