Terkadang
kita menjumpai laki-laki yang melaksanakan shalat dengan pakaian menutupi dua mata
kaki. Maka timbul pertanyaan dalam diri kita, shalat yang seperti ini bagaimana
hukumnya?
Berpakaian
melebihi mata kaki (bagi laki-laki) diharamkan. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam:
مَا أَسْفَلَ مِنَ
الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
“Barangsiapa menjulurkan kain sarungnya hingga di bawah mata
kaki (isbal), maka tempatnya adalah neraka.” (HR. Bukhari, dari Abu Hurairah)
Beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللهَ عَزَّ
وَجَلَّ لَا يَنْظُرُ إِلَى مُسْبِلِ الإِزَارِ
“Sesungguhnya Allah tidak mau memandang orang yang mengisbal
pakaiannya.” (HR. An-Nasa’i, shahih)
Dengan
demikian, setiap orang harus meninggikan pakaiannya dari atas dua mata kaki. Jika
dia melaksanakan shalat, sedangkan pakaiannya sampai berada di bawah dua mata
kaki, maka para ulama telah berbeda pendapat tentang sah atau tidak shalatnya:
1. Di antara
mereka ada yang berpendapat bahwa shalatnya tetap sah, karena laki-laki itu
sudah melaksanakan kewajiban, yaitu menutup aurat.
2. Sebagian
ulama ada yang berpendapat bahwa shalatnya tidak sah, karena dia menutup
auratnya dengan pakaian yang haram. Mereka mensyaratkan menutup aurat dengan
pakaian yang mubah. Seseorang berada dalam bahaya jika melakukan shalat dengan
memanjangkan pakaiannya. Maka, wajib baginya untuk bertakwa kepada Allah ‘Azza
wa Jalla dan mengangkat pakaiannya, sehingga berada di atas dua mata
kakinya.
~ Sumber; Kitab “Al Halal wal Haram Fi al Islam” karya Syaikh
Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ~
Maka,
meskipun ada dua pendapat yang berbeda di antara para ulama, yang lebih selamat
adalah dengan berpakaian yang sesuai sunnah (tidak menutupi dua mata kaki). Baik
dalam keadaan shalat maupun selainnya. Wallahu a’lam.
Motivasi Islami Lainnya:
Daging Ini Halal Buat Kami, Haram Untuk Tuan!
Lima Amalan Yang Dapat Memudahkan Kita Menyeberangi Sirath
Lima Amalan Yang Dapat Memudahkan Kita Menyeberangi Sirath
Artikel Lainnya:
EmoticonEmoticon