Hukum Shalat Dengan Pakaian Yang Melebihi Mata Kaki (Isbal)

April 14, 2017
Terkadang kita menjumpai laki-laki yang melaksanakan shalat dengan pakaian menutupi dua mata kaki. Maka timbul pertanyaan dalam diri kita, shalat yang seperti ini bagaimana hukumnya?

Berpakaian melebihi mata kaki (bagi laki-laki) diharamkan. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
“Barangsiapa menjulurkan kain sarungnya hingga di bawah mata kaki (isbal), maka tempatnya adalah neraka.” (HR. Bukhari, dari Abu Hurairah)

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَا يَنْظُرُ إِلَى مُسْبِلِ الإِزَارِ
“Sesungguhnya Allah tidak mau memandang orang yang mengisbal pakaiannya.” (HR. An-Nasa’i, shahih)

Dengan demikian, setiap orang harus meninggikan pakaiannya dari atas dua mata kaki. Jika dia melaksanakan shalat, sedangkan pakaiannya sampai berada di bawah dua mata kaki, maka para ulama telah berbeda pendapat tentang sah atau tidak shalatnya:
      1.    Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa shalatnya tetap sah, karena laki-laki itu sudah melaksanakan kewajiban, yaitu menutup aurat.
      2.    Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa shalatnya tidak sah, karena dia menutup auratnya dengan pakaian yang haram. Mereka mensyaratkan menutup aurat dengan pakaian yang mubah. Seseorang berada dalam bahaya jika melakukan shalat dengan memanjangkan pakaiannya. Maka, wajib baginya untuk bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan mengangkat pakaiannya, sehingga berada di atas dua mata kakinya.

~ Sumber; Kitab “Al Halal wal Haram Fi al Islam” karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ~

Maka, meskipun ada dua pendapat yang berbeda di antara para ulama, yang lebih selamat adalah dengan berpakaian yang sesuai sunnah (tidak menutupi dua mata kaki). Baik dalam keadaan shalat maupun selainnya. Wallahu a’lam.

Motivasi Islami Lainnya:

Artikel Lainnya:


Artikel Terkait

Previous
Next Post »