Bagaimana seharusnya orang yang terlanjur shalat sunnah qabliyah kemudian iqamat dikumandangkan?
Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan:
Dalam masalah ini ada dua pendapat
ulama:
Pertama: Apabila Muadzin sudah iqamat dan imam memulai shalat berjama’ah
sedangkan ia baru memulai shalat sunnah qabliyah maka hendaknya ia membatalkan
shalat sunnah qobliyah tersebut.
Kedua: Tetap melanjutkan shalat sunnah qobliyah walaupun tertinggal satu
atau dua rakaat atau bahkan tertinggal semua rakaat namun dia masih bisa
takbiratul ihram sebelum imam salam (sehingga masih mendapatkan jamaah bersama
imam).
Pendapat yang tepat adalah apabila
seseorang shalat sunnah qabliyah (sementara muadzin sudah iqamat dan imam
memulai shalat jama’ah) sedangkan ia ada di raka’at pertama (dalam shalat qabliyah
tersebut), maka hendaknya ia membatalkannya (kemudian bergabung bersama imam
untuk shalat wajib), adapun jika ia ada di raka’at kedua (pada shalat qobliyah
tersebut), maka hendaknya ia menyelesaikannya (dengan agak dipercepat). [Syarah
Riyadhus Shalihin]
Tentang masalah ini terdapat
sebuah hadits dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
ﺇِﺫَﺍ ﺃُﻗِﻴﻤَﺖِ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓُ ﻓَﻼَ ﺻَﻼَﺓَ ﺇِﻻَّ ﺍﻟْﻤَﻜْﺘُﻮﺑَﺔُ
“Jika telah ditegakkan shalat maka
tidak ada shalat selain shalat yang wajib.” (HR. Muslim).
Wallahu a’lam. Semoga Bermanfaat.
Artikel Terbaru:
EmoticonEmoticon