Kita sering melihat sebagian kaum
Muslimin ketika hendak melaksanakan shalat sunnah ba’diyah mereka berpindah
atau bergesar dari tempat ia menunaikan shalat wajib menuju tempat lain yang
tidak jauh darinya. Mengapa demikian?
Banyak orang yang bertanya-tanya
apakah berpindah atau bergeser seperti itu terdapat anjuran atau terdapat
perintahnya?
Mari kita simak uraian berikut:
ﻭﻋﻦ ﺍﻟﺴﺎﺋﺐ ﺑﻦ ﻳﺰﻳﺪ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ، ﺃﻥ ﻣﻌﺎﻭﻳﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ
ﻟﻪ : إِذَا صَلَّيْتَ
الْجُمُعَةَ فَلاَ تَصِلْهَا بِصَلاَةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ . فَإِنَّ
رَسُولَ اللّهِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ أَمَرَنَا بِذلِكَ . " ))أَنْ لاَ تُوصَلَ صَلاَةٌ بِصَلاَةٍ حَتَّى
نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ((
Dari Saib bin Yazid radhiyallahu
‘anhu bahwa Muawiyah radhiyallahu ‘anhu berkata kepadanya: Apabila
kamu shalat Jum’at janganlah kamu sambung dengan shalat (berikutnya) hingga
kamu bicara atau keluar, karena Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam
memerintahkan demikian, yaitu ((agar kami tidak menyambung shalat dengan shalat
lainnya hingga kami berbincang-bincang atau keluar)). [HR. Muslim]
Hadits ini dijadikan dalil oleh para ulama bahwa pelaksanaan shalat
sunnah rawatib qabliyah dan ba’diyah dianjurkan untuk berpindah tempat dari
tempat pelaksanaan shalat wajib, dan tentunya yang lebih afdhal (lebih utama)
adalah berpindah dari masjid menuju rumahnya.
Tujuannya adalah untuk
memperbanyak tempat sujud dan juga membedakan antara shalat wajib dan shalat
sunnah.
Pemisahan antara shalat wajib dengan
shalat sunnah rawatib (qabliyah dan ba’diyah) bisa dilakukan dengan
berbincang-bincang, namun dengan berpindah tempat adalah lebih afdhal.
Demikian uraian singkat tentang
anjuran berpindah dari tempat melaksanakan shalat ba’diyah setelah melaksanakan
shalat wajib secara berjama’ah. Semoga Bermanfaat. Aamiin.
Referensi Utama:
1. Kitab Subulus Salam karya Imam
Ash-Shan’ani Al-Yamani
2. Kitab Syarah Shahih Muslim
karya Imam An-Nawawi Asy-Syafii
---------****------
Terbaru dari blog Hidayah Sunnah:
EmoticonEmoticon