Tidak Ada Shalat
Sunnah Sebelum dan Sesudah Shalat Id
Ketika kita tiba di
tempat shalat pada pelaksanaan shalat ‘Id (lapangan), terkadang kita
menyaksikan sebagian dari jama’ah shalat ‘Id mengerjakan shalat dua raka’at
sebelum duduk. Jika kita telisik lebih dalam, mungkin shalat yang mereka
kerjakan adalah shalat tahiyyatul masjid. Tapi apakah benar ada shalat dua
raka’at, baik itu tahiyyatul masjid maupun shalat qabliyah dan ba’diyah shalat
‘Id..??
Ternyata tidak benar!
Tidak ada tuntunan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat ‘Id. Mari kita
simak penjelasan berikut ini:
Diriwayatkan dari Ibnu
‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam mengerjakan shalat pada hari ‘Idul
Fitri dua rakaat, tanpa mengerjakan shalat sunnah sebelum dan sesudahnya.” (shahih diriwayatkan oleh Bukhari 989,
at-Tirmidzi 537, an-Nasa’i III/193 dan Ibnu Majah 1219)
Ibnu Al-‘Arabi rahimahullah berkata, “Adapun mengerjakan
shalat sunnah di Mushalla (tempat shalat ‘Id/ lapangan), seandainya hal itu
pernah dilakukan, niscaya riwayat sudah dinukil. Pihak yang membolehkannya
memandang bahwa itu adalah waktu mutlak yang dibolehkan mengerjakan shalat.
Sementara pihak yang tidak megerjakannya, mereka memandang bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam tidak pernah mengerjakannya. Barang
siapa yang mengikuti Nabi shallallahu
‘alayhi wa sallam, maka ia telah mendapat petunjuk.”
Al-Hafizh berkata,
“Adapun mengerjakan shalat-shalat sunnah secara mutlak, maka tidak ada dalil
khusus yang melarangnya. Kecuali jika itu dilakukan pada waktu-waktu terlarang
di semua hari. Wallahu a’lam.
Syaikh Abu Malik Kamal
bin As-Sayyid Salim berkata: Sebagian ulama memandang bahwa tempat shalat
‘Id adalah masjid. Apabila seseorang memasuki masjid, maka ia tidak boleh
duduk hingga mengerjakan shalat dua raka’at. Mereka berdalil dengan larangan
Nabi shallallahu ‘alayhi wa
sallam kepada wanita haid
untuk duduk di tempat itu dan memerintahkan mereka untuk menjauhinya. Namun pendapat ini perlu dikoreksi.
Adapun menjadikan larangan wanita haid berdiam di tempat shalat sebagai dalil,
maka ini dapat dibantah bahwa yang dimaksud adalah mereka tidak mengerjakan
shalat…. Kemudian, bumi ini seluruhnya adalah masjid (tempat shalat), lalu
apakah disyari’atkan tahiyyatul Masjid ketika hendak shalat di tempat manapun
dari bumi ini?
Kesimpulannya, seandainya para
shahabat mengerjakan shalat Tahiyyatul Masjid di Mushalla (tempat shalat ‘Id),
niscaya sudah dinukil, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu al-‘Arabi (di atas). Wallahu a’lam.
Tetapi jika mereka
mengerjakan shalat ‘Id di masjid, maka tidak diragukan lagi tentang
disyariatkannya Tahiyyatul Masjid.
[ Sumber: Kitab Shahih Fiqih Sunnah
]
Kunjungi juga artikel terkait:
Tidak Adzan dan Iqamah Sebelum Shalat 'Id
Tata Cara Shalat 'Id
Tempat Pelaksanaan Shalat Hari Raya
Waktu Pelaksanaan Shalat 'Id
Hukum Shalat Dua Hari Raya
Hikmah Disyari'atkannya Shalat Dua Hari Raya
Tidak Adzan dan Iqamah Sebelum Shalat 'Id
Tata Cara Shalat 'Id
Tempat Pelaksanaan Shalat Hari Raya
Waktu Pelaksanaan Shalat 'Id
Hukum Shalat Dua Hari Raya
Hikmah Disyari'atkannya Shalat Dua Hari Raya
[1] Ini
adalah pendapat Ibnu ‘Utsaimin
EmoticonEmoticon