Tidak Ada Shalat Sunnah Sebelum dan Sesudah Shalat ‘Id

Juli 25, 2014

Tidak Ada Shalat Sunnah Sebelum dan Sesudah Shalat Id

Ketika kita tiba di tempat shalat pada pelaksanaan shalat ‘Id (lapangan), terkadang kita menyaksikan sebagian dari jama’ah shalat ‘Id mengerjakan shalat dua raka’at sebelum duduk. Jika kita telisik lebih dalam, mungkin shalat yang mereka kerjakan adalah shalat tahiyyatul masjid. Tapi apakah benar ada shalat dua raka’at, baik itu tahiyyatul masjid maupun shalat qabliyah dan ba’diyah shalat ‘Id..??

Ternyata tidak benar! Tidak ada tuntunan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat ‘Id. Mari kita simak penjelasan berikut ini:

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam mengerjakan shalat pada hari ‘Idul Fitri dua rakaat, tanpa mengerjakan shalat sunnah sebelum dan sesudahnya.” (shahih diriwayatkan oleh Bukhari 989, at-Tirmidzi 537, an-Nasa’i III/193 dan Ibnu Majah 1219)

Ibnu Al-‘Arabi rahimahullah berkata,  “Adapun mengerjakan shalat sunnah di Mushalla (tempat shalat ‘Id/ lapangan), seandainya hal itu pernah dilakukan, niscaya riwayat sudah dinukil. Pihak yang membolehkannya memandang bahwa itu adalah waktu mutlak yang dibolehkan mengerjakan shalat. Sementara pihak yang tidak megerjakannya, mereka memandang bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam tidak pernah mengerjakannya. Barang siapa yang mengikuti Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam, maka ia telah mendapat petunjuk.”

Al-Hafizh berkata, “Adapun mengerjakan shalat-shalat sunnah secara mutlak, maka tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Kecuali jika itu dilakukan pada waktu-waktu terlarang di semua hari. Wallahu a’lam.

Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim berkata: Sebagian ulama memandang bahwa tempat shalat ‘Id  adalah masjid. Apabila seseorang memasuki masjid, maka ia tidak boleh duduk hingga mengerjakan shalat dua raka’at. Mereka berdalil dengan larangan Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam kepada wanita haid untuk duduk di tempat itu dan memerintahkan mereka untuk menjauhinya. Namun pendapat ini perlu dikoreksi. Adapun menjadikan larangan wanita haid berdiam di tempat shalat sebagai dalil, maka ini dapat dibantah bahwa yang dimaksud adalah mereka tidak mengerjakan shalat…. Kemudian, bumi ini seluruhnya adalah masjid (tempat shalat), lalu apakah disyari’atkan tahiyyatul Masjid ketika hendak shalat di tempat manapun dari bumi ini? 
Kesimpulannya, seandainya para shahabat mengerjakan shalat Tahiyyatul Masjid di Mushalla (tempat shalat ‘Id), niscaya sudah dinukil, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu al-‘Arabi (di atas). Wallahu a’lam.

Tetapi jika mereka mengerjakan shalat ‘Id di masjid, maka tidak diragukan lagi tentang disyariatkannya Tahiyyatul Masjid.

[ Sumber: Kitab Shahih Fiqih Sunnah ]

Artikel Terkait

Previous
Next Post »