Jawab:
Definisi Nifaq
Secara bahasa nifaq adalah:
Kata kerja dari nafaqa yang terambil dari kata nafiqa' yaitu salah satu jalan tempat keluarnya kelinci dari lubang persembunyiannya.
Dikatan juga berasal dari kata nafaq yaitu terowongan atau gua yang digunakan sebagai tempat untuk bersembunyi.
Secara istilah nifaq adalah menampakkan keislaman diri (ber-KTP Islam, berkumpul dengan umat islam, berbaju dan berasesoris muslim dan semisalnya) kemudian menyembunyikan kekufuran dan kejahatan.
Status Orang Munafik:
1. Mereka adalah orang fasik (lihat QS. At-Taubah:67)
2. Mereka calon penghuni neraka [kerak neraka] (Lihat QS. An-Nisa:145)
3. Mereka Menipu Alloh, tetapi Alloh-lah yang menipu mereka (Lihat QS. An-Nisa:142)
4. Mereka menipu Alloh dan Kaum Mukminin padahal mereka lah yang menipu dirinya serta hati mereka berpenyakit (Lihat QS. Al-Baqoroh:9-10)
Nifaq ada dua, nifaq akbar dan nifak asgor.
Nifaq akbar (besar) menyebabkan pelakunya keluar dari agama islam seperti orang yang membocorkan rahasia kaum muslimin kepada orang kafir, orang yang cinta berat kepada orang kafir sampai sampai membantu orang kafir dalam memerangi dan memusuhi umat islam, orang yang seolah-olah islam tetapi selalu melecehkan islam, al quran, sahabat nabi dan merusak ajaran-ajaran islam, orang yang seolah-olah islam tetapi membenci ajaran islam sehingga membantu orang kafir untuk mencari kelemahan-kelemahan islam dan umat islam, lebih cenderung dan loyal kepada musuh-musuh islam dll.
Nifak asgor tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama islam, tetapi didalam dirinya ada bibit kemunafikan. Ciri ciri kemunafikan ini sangat banyak, bahkan jika seseorang meremehkan tentang kemunafikan ini bisa membawa kepada kemunafikan akbar. Ciri ini banyak disebutkan dalam nash Al-Quran dan Al-Hadits, seperti tidaklah ia berdzikir (mengingat Alloh) kecuali sedikit, apabila berbicara ia berdusta, apabila berjanji ia ingkar, apabila diberi amanah ia khianat, gemar meninggalkan salat jamaah di masjid, gemar meninggalkan salat jumat (dalam hadis bahwa yang meninggalkan lebih dari 3 kali dicatat sebagai munafik), sering menunda-nunda salat/mengakhirkan salat dari waktunya, wanita yang sering meminta cerai kepada suaminya (membangkang, kufur nikmat dll) dan masih banyak ciri lainnya.
Larangan Menyalati Jenazah Munafik.
Tentu yang dilarang menyalati jenazah munafik disini adalah kemunafikan akbar yang menyebabkan pelakunya keluar dari agama islam dan bagi yang jelas-jelas dikenal atau terindikasi kuat kemunafikannya bukan sebatas prasangka tanpa bukti dan indikasi kuat. Sehingga perlu berhati-hati didalam menghukumi seseorang, karena hukum asal orang islam itu tetap dalam keislamannya sehingga ada indikasi kuat yang mengeluarkan dirinya dari islam. Sampai-sampai Rasulullah memiliki mata-mata khusus untuk mengintai dan mendata siapa para munafik dizaman itu. Jika seseorang yang sudah dikenal kemunafikannya atau sangat tampak indikasi-indikasi kemunafikannya yang menyebabkan ia keluar dari islam maka haram hukumnya menyalati dan mendoakan jenazahnya. Alloh Azza Wajalla berfirman:
وَلا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَداً وَّلاَ تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّه وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ (التّوبة:84 (
"Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) seorang pun yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasik". (QS. At-Taubah:84)
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata: