Loading...
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

PANDUAN AQIQAH SESUAI SUNNAH

Juli 17, 2017 Add Comment

Definisi ‘Aqiqah

‘Aqiqah menurut bahasa artinya memotong. Disebut demikian karena seorang yang telah memotong hewan sembelehan atau memotong rambut bayi.

Adapun secara istilah yaitu, sembelihan untuk anak yang baru lahir pada hari ketujuh.


Persyaratan ‘Aqiqah

Bagi orang tua yang mampu, disyari’atkan untuk menyembelih kambing atau domba pada hari ketujuh setelah kelahiran bayinya. Dua ekor untuk laki-laki dan satu ekor untuk bayi perempuan. sebagaimana disebtukan dalam hadits berikut ini:

Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabada, “Setiap bayi tergadaikan dengan ‘aqiqahnya, disembelihkan (kambing) pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, serta diberi nama.” (HR. Tirmidzi, Hasan shahih)


Kapankah ‘Aqiqah Dilaksanakan?

Penyembelihan hendaknya dilakukan pada hari ketujuh dari hari kelahiran, berdasarkan hadits Samurah yang telah lalu. Menurut Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarh al Mumti’, hari ketujuh itu dihitung dari hari kelahiran. Jika lahir pada hari Sabtu misalnya, maka sembelihan dilakukan pada hari Jum’at berikutnya, inilah keindahannya.

Hikmahnya kenapa ditunggu sampai hari ketujuh adalah agar kita optimis dengan keselamatan bayi karena telah melewati semua hari. Perlu kami tegaskan di sini juga bahwa yang menjadi patokan dalam hari ketujuh ini adalah waktu penyembelihan, bukan waktu makan daging ‘aqiqah atau masaknya.

Sering terlihat beberapa kekekliruan dalam waktu pelaksanaan ‘aqiqah, di antaranya ada yang mengkhususkan ‘aqiqah pada hari keempat puluh itu memiliki keutamaan, padahal tidak ada satu pun dalil yang shahih akan keutamaan penyembelihan ‘aqiqah hari keempat puluh. Wallahu a’lam.


Bolehkah ‘Aqiqah Menggunakan Hewan Betina?

Dari Ummu Kurzin al-Ka’biyyah berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Untuk anak laki-laki ‘aqiqah dua kambing, sedangkan anak perempuan satu kambing. Tidak mengapa apakah kambing jantan atau betina.” (HR. At-Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Albani)

Maksud Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam adalah hewan ‘aqiqah boleh jantan tau betina, sebagaimana dikatakan oleh al-Baghawi dalam Syarhu Sunnah 11/267


Bolehkah Keluarga Memakan Daging ‘Aqiqah?

Imam Atha’ rahimahullah mengatakan, “Keluarga yang ‘aqiqah boleh memakan dagingnya dan menghadiahkannya. Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam yang memerintahkan demikian.” (Al-Muhalla [VII/525], Ibnu Hazm)

Imam Ahmad rahimahullah berkata, “’Aqiqah itu boleh dimakan dagingnya dan dihadiahkan.” Saat ada yang bertanya, “Bolehkah keluarga yang ‘aqiqah ikut memakannya?” Beliau menjawab, “Iya boleh! Tetapi dagingnya jangan dimakan semuanya, akan tetapi sebagian dimakan sebagian lagi dihadiahkan kepada tetangganya.” (Al-Mughni [XI/124])


Cara Membagikan Daging ‘Aqiqah

Masalah pembagiannya, daging ‘aqiqah bisa dibagikan dalam keadaan masih mentah atau sudah dimasak. Dan membagikan dagingnya yang sudah dimasak tentu lebih utama.

Imam Ibnul Qayim rahimahullah berkata, “Hal itu karena bila daging ‘aqiqah sudah dimasak niscaya akan mencukupi orang-orang miskin dan tetangga dari beban masak. Tentunya ini akan menambah kebaikan dan bentuk syukur terhadap nikmat, dan kebahagiaan orang yang diberi dalam keadaan dagingnya sudah dimasak tentu lebih lengkap dan sempurna.


Mencukur Rambut Bayi

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu ia berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam meng’aqiqahi Hasan dengan seekor kambing. Beliau bersabda, wahai Fatimah cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak seberat timbangan rambutnya itu. Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, “Lalu Fathimah menimbangnya dan ternyata beratnya satu atau setengah Dirham.” (HR. Trimidzi, dihasankan oleh Syaikh Albani)

 MIZAR



MENCIUM ISTRI TIDAK MEMBATALKAN WUDHU?

Juni 27, 2017 2 Comments

MENCIUM ISTRI TIDAK MEMBATALKAN WUDHU

Sebagian kaum Muslimin meyakini bahwa suami menyentuh istri atau sebaliknya istri menyentuh suami atau laki-laki menyentuh wanita atau sebaliknya dapat membatalkan wudhu. Benarkah keyakinan seperti itu? Atau ada pendapat lain yang lebih kuat? Mari kita simak fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin yang merupakan jawaban pertanyaan di bawah ini:

Pertanyaan:
Suami saya selalu mencium saya bila akan berangkat ke luar rumah, bahkan bila hendak keluar menuju masjid. Terkadang, saya merasa dia mencium saya dalam kondisi bernafsu; apa hukum syari’at mengenai status wudhunya?

Jawaban:
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam mencium salah seorang istri beliau, kemudian keluar untuk melaksanakan shalat dan beliau tidak berwudhu lagi.[1]

Hadits di atas menjelaskan hukum tentang menyentuh wanita dan menciumnya (bagi suami, pent); apakah membatalkan wudhu’ atau tidak? Para ulama rahimahullah berbeda pendapat mengenainya:

- Ada pendapat yang mengatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu dalam kondisi apapun.

- Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa menyentuh wanita dengan syahwat, membatalkan wudhu dan jika tidak (dengan syahwat), maka tidak membatalkan wudhu.

- Ada pula pendapat lain yang mengatakan bahwa hal itu tidak membatalkan wudhu secara mutlak (sama sekali), dan inilah pendapat yang rajih (kuat)

Yang dimaksud adalah, bahwa seorang suami bila mencium istrinya, menyentuh tangannya atau menggenggamnya sementara tidak menyebabkannya keluar mani dan dia belum berhadats, maka wudhunya tidak rusak (tidak batal), baik baginya maupun bagi istrinya. Hal ini dikarenakan hukum asalnya adalah wudhu tetap berlaku seperti sedia kala hingga didapati dalil yang menyatakan bahwa wudhu tersebut sudah batal. Padahal tidak terdapat dalil, baik di dalam Kitabullah maupun sunnah Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam yang menyatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu.

Maka berdasarkan hal ini, menyentuh wanita meskipun tanpa pelapis, dengan nafsu syahwat, menciumnya dan menggenggamnya; semua itu tidak membatalkan wudhu. Wallahu a’lam..

[Sumber: Kitab Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1]


Baca juga:




[1] Sunan Abu Daud, kitab ath-Thaharah, no. 178-180; Sunan at-Tirmidzi, kitab ath-Thaharah, no. 86; Sunan an-Nasa’i, kitab ath-Thaharah, Jilid I, no. 104; Sunan Ibnu Majah, kitab ath-Thaharah, no. 502.

TATA CARA PUASA SYAWAL YANG BENAR

Juni 25, 2017 Add Comment


TATA CARA PUASA SYAWAL

SeTelah berpuasa Ramadhan disunnahkan untuk melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal. Diriwayatkan dari Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
مَنْ صَا مَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالِ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seolah-olah dia berpuasa sepanjang tahun. (HR. Muslim, 1164)



Tata Cara Puasa Sunnah Enam Hari di Bulan Syawal

1. Puasa dilakukan selama enam hari di bulan syawal. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Ayyub di atas.

2. Lebih utama dilaksanakan pada hari kedua setelah shalat Idul Fitri. Dan boleh dilakukan di hari-hari yang lain selama masih di bulan Syawal.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Para ahli fikih berkata bahwa yang lebih utama, enam hari di atas dilakukan setelah Idul Fitri (setelah 1 Syawal) secara langsung. Ini menunjukkan bersegera dalam melakukan kebaikan”. (Syarhul Mumthi’: 6: 465, muslim.or.id)

3. Lebih utama dilakukan secara berurutan dan tidak mengapa tidak berurutan.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah at-Tuwajiri mengatakan, “Lebih baik dilakukan dengan berurutan setelah hari raya dan dibolehkan dengan mengacaknya (tidak berurutan)”. (Lihat Kitab Ensiklopedi Islam Al-Kamil)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin mengakatan, “Anda berpuasa mulai pada hari kedua setelah shalat Ied lalu Anda mengikutinya satu persatu atau Anda berpuasa setelah dua atau tiga hari. Atau Anda melakukan puasanya secara berturut-turut atau secara acak. Dalam hal ini perkaranya serba leluasa”.

4. Jika masih memiliki hutang puasa Ramadhan, maka diusahakan untuk mengqadhanya terlebih dahulu.

Zhahir hadits Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu di atas, menunjukkan keutamaan puasa satu tahun hanya diperoleh bagi mereka yang telah menyelesaikan puasa Ramadhan dan melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal. Oleh karena itu, tidak boleh mendahulukan puasa enam hari tersebut sebelum mengqadha puasa Ramadhan. (Pendapat ini dikemukakan oleh al-Allamah Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitab al-Mumthi’ VI/ 448)

Muhammad Husain Ya’qub dalam kitabnya Asraru al-Muhibbin fii Ramadhan mengatakan, “Siapa yang memiliki tanggungan mengqadha’ puasa Ramadhan, kemudian mendahulukan puasa enam hari bulan Syawal yang disunnahkan baginya, maka dia tidak mendapatkan pahala orang yang berpuasa Ramadhan kemudian melanjutkannya dengan puasa enam hari bulan Syawal, lantaran ia belum menyempurnakan bilangan puasa Ramadhan”.

5. Tidak mengapa melakukan puasa Syawal pada hari Jum’at atau Sabtu

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali dia puasa hari sebelumnya atau puasa hari sesudahnya.”

Sedangkan puasa Syawal dilakukan selama enam hari sehingga ia termasuk yang dibolehkan karena didahului oleh puasa hari sebelumnya atau sesudahnya.

Wallahu a’lam..


Melaksanakan Puasa Enam Hari Bulan Syawal adalah Indikasi Diterimanya Puasa Ramadhan.

Muhammad Husain Ya’qub dalam kitabnya Asraru al-Muhibbin fii Ramadhan mengatakan, “Barangsiapa melakukan kebaikan kemudian menyertakan kebaikan yang lain, adalah tanda diterimanya kebaikan pertama, sebagaimana orang yang melakukan kebaikan, kemudian mengikutkan keburukan dengannya. Itu adalah tanda ditolaknya kebaikannya..”.
----------------------------------




Inilah Jawaban Mengapa Puasa Syawal Sama Dengan Puasa Satu Tahun

Juni 25, 2017 Add Comment

Inilah Jawaban Mengapa Puasa Syawal Sama Dengan Puasa Satu Tahun

Jadikan hari-hari kita bernilai ibadah puasa selama satu tahun, yaitu dengan cara kita sempurnakan ibadah shoum Ramadhan ini, setelah hari Raya Idul Fitri kita lanjutkan dengan puasa sunnah enam  hari di bulan Syawal. Disebutkan dalam sebuah hadist shahih:
مَنْ صَا مَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالِ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seolah-olah dia berpuasa sepanjang tahun. (HR. Muslim, 1164)

Puasa Ramadhan dilanjutakn puasa sunnah enam hari di bulan Syawal dikatakan seperti puasa satu tahun penuh karena satu kebaikan itu dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipatnya. Puasa bulan Ramadhan sebanding dengan puasa sepuluh bulan dan puasa enam hari Syawal sebanding dengan puasa dua bulan. Jadi, jumlahnya sebanyak dua belas bulan (satu tahun). Sebagaimana dalam hadits Tsaubah dari Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam, beliau bersabda:
مَنْ صَا مَ رَمَضَانَ فَشَهْرٌ بِعَشْرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ سِتَّتِ أَيَّامٍ بَعْدَ الفِطْرِفَذَالِكَ تَمَامُ صِيَامِ السَّنَةِ
“Barang siapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan, maka satu bulan sebanding dengan sepuluh bulan, ditambah puasa enam hari setelah Idul Fitri, berarti genap berpuasa satu tahun penuh.” (Shahih, diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa’I dalam al-Kubra dan Ibnu Majah)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengataka, “Jika Anda telah berpuasa selama sebulan Ramadhan lalu berpuasa selama enam hari setelah itu di bulan Syawal, maka seakan-akan Anda telah berpuasa sepanjang masa”. (Syarah Kitab Riyadhushshalihin, bab Anjuran Puasa Enam Hari di Bulan Syawal) 

Semoga bermanfaat..

PEMBAHASAN FIKIH ZAKAT FITHRI

Juni 16, 2017 Add Comment

PEMBAHASAN FIKIH ZAKAT FITHRI

Pembahasan ini terdiri dari beberapa bagian yaitu:

A. Definisi Dan Penamaan Zakat Fithr

Zakat fithr adalah sedekah yang diwajibkan bagi orang muslim yang diambil dari dirinya atau orang-orang yang berada di tanggungannya dengan berakhirnya bulan Ramadhan.

Zakat fithr disebut dengan sedekah fithr sebagaimana dalam hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fithr. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Disebut juga zakat Ramadhan segaimana dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewakilkan kepadaku untuk menjaga zakat Ramadhan. (HR. Al-Bukhari).

Disebut zakat fithr karena diwajibkan sebab fithr/berbuka. Terkadang diucapkan dengan kata fithrah yaitu khilqah yang berarti zakat badan karena menyucikan dirinya alias membersihkannya dan bertambah amalnya. [Kifayatul Akhyar].

Syaikh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan rahimahullah berkata: Kebanyakan orang mengucapkan dengan kata (fithrah) -dikasrahkan huruf fa’nya-, Imam An-Nawawi rahimahullah berpendapat bahwa itu adalah istilah ulama ahli fikih, kalimat fithrah seolah-olah diambil dari kata khilqah yaitu zakat badan, dan pengucapan kata tersebut bukan merupakan kesalahan pengucapan yang dilakukan oleh kebanyakan orang sebagaimana anggapan sebagian lainnya. [Minhatul ‘Allam Fi Syarhi Bulugil Maram].

Dinamakan Zakat fithr, karena ia diwajibkan dengan sebab berakhirnya puasa dengan makan di bulan Syawal. Zakat ini tidak berkaitan dengan harta, akan tetapi berkaitan dengan tanggungan, yaitu zakat untuk menyucikan jiwa dan raga. [Fikih Muyassar].

Zakat fithr dimasukkan dalam bab penisbatan sebab dengan akibat. [Taisirul ‘Allam Syarhu ‘Umdatil Ahkam]


B. Hukum Zakat Fithr

Menurut mayoritas ulama hukumnya wajib.

Imam Ash-Shon’ani rahimahullah berkata ketika mengomentari hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah memfardukan zakat fithr”, “hadits ini dalil diwajibkannya zakat fithr.”

Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata: Para ulama berbeda pendapat memaknai lafadz farodho/(فَرَضَ), mayoritas ulama salaf (klasik) dan khalaf (datang belakangan) memaknai mengharuskan dan mewajibkan, maka zakat fithr diwajibkan bagi umat Islam berdasarkan keumuman ayat “Dan tunaikanlah zakat” dan juga hadits dengan lafadz “farodho/فَرَضَ” yang telah biasa digunakan dalam syariat (dengan makna wajib), Ishaq bin Rohawaih berkata: Wajibnya zakat fithr bisa disebut ijma’ (kesepakatan bulat para ulama). [Syarah Shahih Muslim].

Adapula yang mengatakan bahwa zakat fithr hukumnya sunnah seperti sebagian ulama Maliki, sebagian kecil ulama Syafi’i, Ahlu Irak, dan Daud Ad-Dzahiri.

Pendapat yang benar adalah hukumnya wajib dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama bahkan Ibnul Mundzir dan Ishaq bin Rohawaih menganggap hal itu ijma’ ulama.


C. Hikmah Zakat Fithr

Zakat fithr memiliki banyak hikmah diantaranya:

1. Penyucian bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji.
2. Membantu orang fakir dan miskin sehingga mereka tidak meminta-minta di hari raya.
3. Sebagai rasa syukur kepada Allah atas karunia-Nya karena telah menyempurnakan puasa Ramadhan dan berbagai nikmat lainnya.


D. Siapa Yang Wajib Mengeluarkan Zakat?

Wajib bagi orang-orang yang memenuhi syarat berikut:

1. Islam
Karena zakat fitrah adalah salah satu ibadah, dan pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan keji dan sia-sia. Orang kafir bukan termasuk golongan orang yang wajib berzakat. Ia hanyalah akan disiksa di akhirat karena meninggalkannya. 

2. Mampu untuk mengeluarkan zakat fithr, yaitu yang sudah memiliki bahan makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam. Disamping itu, ia wajib mengeluarkan zakat fithr untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti anaknya, pembantunya, budaknya, bila mereka muslim.


E. Besarnya Zakat Fithr

Sebagian ulama hanya mewajibkan pada jenis makanan yang telah disebutkan dalam hadits, yaitu gandum, kurma, susu kering dan kismis.

Adapun pendapat yang benar adalah berlaku untuk seluruh jenis bahan makanan pokok penduduk setempat, tidak terbatas pada jenis makanan yang disebutkan dalam hadits, seperti di Indonesia biasanya berupa beras, jagung atau sagu.

Untuk besarnya zakat adalah 1 sha’ yaitu sama dengan 5 1/3 ritl Irak, kira-kira setara dengan timbangan 2.400 gram. [Syarah Matan Abu Syuja’ Karya Syaikh DR. Musthafa Dib Al-Bugha].

Sebagian kaum muslimin mengeluarkannya sebesar 2,5kg, 2,6 kg, 2,7kg dan ada juga yang mengeluarkannya sebesar 3kg, dan ukuran semua itu cukup untuk zakat fithr.

Menurut tim tetap bidang pengkajian ilmu dan fatwa Saudi Arabia bahwa kadar zakat fithr kurang lebih 3kg. [Zakat dan cara praktis menghitungnya pustaka ibnu umar]


F. Waktu Wajibnya Dan Waktu Ditunaikannya

Untuk waktu wajibnya adalah ketika terbenamnya matahari dari malam hari raya, karena waktu ini adalah waktu berbuka di akhir bulan Ramadhan.

Adapun waktu ditunaikannya ada dua yaitu:

1. Waktu yang dibolehkan, yaitu satu atau dua hari sebelum idul fithri berdasarkan riwayat dari Nafi’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma menyerahkan zakat fithr kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dan kaum muslimin yang wajib mengeluarkan zakat mengeluarkannya sehari atau dua hari sebelum idul fithri.

2. Waktu utama yaitu sejak terbitnya fajar pada hari raya sampai sebelum pelaksanaan shalat id, berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhu “Sesungguhnya Nabi memerintahkan agar zakat fithr dibayarkan sebelum orang-orang berangkat Shalat ‘Id. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Ketika shalat ‘Id selesai sedangkan ia belum menunaikannya maka ia berdosa dan tetap wajib mengqadha’nya.

G. Penerima Zakat Fithr

Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fithr hanya diserahkan kepada orang miskin karena sesuai redaksi hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fithr sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. (HR. Ibnu Majah)

Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fithr disalurkan kepada 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60 yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, memerdekakan budak, orang yang berhutang, fi sabilillah (ada yang membatasi hanya mujahid perang dan ada yang mengatakan siapa saja yang mengabdi untuk agama Islam), dan ibnu sabil.


H. Adakah Bacaan Khusus Dalam Penyaluran Zakat?

Untuk orang yang berzakat atau penyalur zakat tidak ada bacaan khusus, cukup niat di hati bahwa ia mengeluarkan zakat fithr.

Adapun bagi penerima zakat atau mustahiq zakat, sebagian ulama menganjurkan membaca bacaan tertentu, Imam An-Nawawi Asy-Syafii rahimahullah membuat bab khusus dalam kitabnya Al-Adzkar “Bab Dzikir Yang Berkaitan Zakat”, kemudian beliau mencantumkan sebuah riwayat dalam sahih Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu anhuma ia berkata, Apabila Rasulullah shallallahu alaihi wasallam didatangi suatu kaum dengan membawa zakat beliau mengatakan:

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ
“Allohumma sholli ‘alaihim”.

Datanglah Abi Aufa Radhiyallahu anhu kepadanya dengan membawa zakat kemudian beliau shallallahu alaihi wasallam berkata:

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِيْ أَوْفَى
“Allahumma sholli ‘ala ali Abi Aufa” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)


I. Bolehkah Membayar Zakat Dengan Uang?

Imam An-Nawawi Asy-Syafii rahimahullah mengatakan: kebanyakan ulama ahli fikih tidak memperbolehkan membayar zakat dengan harganya (uang), sedangkan Imam Abu Hanifah rahimahullah membolehkan. [Syarah Sahih Muslim]

Syaikh Abdullah bin Shaleh Al-Fauzan hafidzahullah ketika mengomentari hadits Abu Said Al-Hudhri radhiyallahu anhu mengatakan: Hadits ini menjadi dalil bahwa mengeluarkan zakat dengan selain jenis makanan yaitu dengan dirham dan sejenisnya tidak diperbolehkan, ini adalah pendapat mayoritas ulama. Karena menyelisihi apa yang diperintahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan juga menyelisihi perbuatan sahabat radhiyallahu 'anhum. [Minhatul ‘Allam Fi Syarhi Bulughil Maram Bab Hukum Zakat Fithr, Kadarnya Dan Jenisnya)

Syaikh Abdul ‘Adzim bin Badawi Al-Khalafi rahimahullah berkata: Pendapat Imam Abu Hanifah rahimahullah yang membolehkan mengeluarkan zakat dengan harganya tertolak, karena ayat Al-Quran mengatakan yang artinya: Dan Rabbmu tidak pernah lupa (QS. Maryam:64).

Andaikata mengeluarkan zakat fithr dengan harganya atau uang dibolehkan dan dianggap mewakili, sudah barang tentu Allah Ta’ala dan Rasul-Nya menjelaskannya. Olah karena itu, kita wajib mencukupkan diri dengan zhahir nash-nash syar’i, tanpa memalingkan maknanya dan tanpa pula memaksakan diri untuk mentakwilkan. [Kitab Al-Wajiz].

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata: Tidak boleh memberikannya dengan harganya menurut mayoritas ulama. Dan pendapat inilah yang paling shahih dari segi dalil. Bahkan wajib mengeluarkannya dengan makanan pokok, sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallahu anhum [Zakat Dan Cara Praktis Menghitungnya Pustaka Ibnu Umar]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata: Zakat fithr itu tidak memadai dari jenis dirham, perabotan, pakaian, makanan ternak, barang-barang dan lain sebagainya, karena yang demikian itu menyelisihi apa yang diperintahkan Nabi shallallahu alaihi wasallam. “Siapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak ada perintah kami atasnya, maka ia ditolak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) [Shahih Fikih Wanita]

Inilah penjelasan seputar hukum-hukum zakat fithr, semoga bermanfaat. Wallahu A’lam


Referensi:
1. Syarah shahih muslim karya Imam An-Nawawi Asy-Syafii
2. Minhatul ‘allam fi syarhi bulughil maram karya syaikh Abdullah bin Shalih al-Fauzan
3. Taisirul ‘allam syarhu umdatil ahkam karya syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Alu Bassam
4. Kifayatul akhyar karya imam Taqiyuddin Al-Hishni
5. Fikih muyassar oleh kumpulan para ulama Saudi Arabia
6. Kitab al-Adzkar karya Imam An-Nawawi Asy-Syafii
7. Bidayatul mujtahid wanihayatul muqtashid karya Imam Ibnu Rusyd
8. Syarah matan abu syuja’ karya syaikh DR. Musthofa Dib Al-Bugho
9. Sahih fikih sunnah karya syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim
10. Zakat dan cara praktis menghitungnya karya Abu Muhammad ibnu Shalih bin Hasbullah pustaka ibnu umar

Bagaimana Seharusnya Orang Yang Terlanjur Shalat Sunnah Qabliyah Kemudian Iqamat Dikumandangkan?

Juni 11, 2017 Add Comment

Bagaimana seharusnya orang yang terlanjur shalat sunnah qabliyah kemudian iqamat dikumandangkan?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan:

Dalam masalah ini ada dua pendapat ulama:

Pertama: Apabila Muadzin sudah iqamat dan imam memulai shalat berjama’ah sedangkan ia baru memulai shalat sunnah qabliyah maka hendaknya ia membatalkan shalat sunnah qobliyah tersebut.

Kedua: Tetap melanjutkan shalat sunnah qobliyah walaupun tertinggal satu atau dua rakaat atau bahkan tertinggal semua rakaat namun dia masih bisa takbiratul ihram sebelum imam salam (sehingga masih mendapatkan jamaah bersama imam).

Pendapat yang tepat adalah apabila seseorang shalat sunnah qabliyah (sementara muadzin sudah iqamat dan imam memulai shalat jama’ah) sedangkan ia ada di raka’at pertama (dalam shalat qabliyah tersebut), maka hendaknya ia membatalkannya (kemudian bergabung bersama imam untuk shalat wajib), adapun jika ia ada di raka’at kedua (pada shalat qobliyah tersebut), maka hendaknya ia menyelesaikannya (dengan agak dipercepat). [Syarah Riyadhus Shalihin]

Tentang masalah ini terdapat sebuah hadits dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:

ﺇِﺫَﺍ ﺃُﻗِﻴﻤَﺖِ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓُ ﻓَﻼَ ﺻَﻼَﺓَ ﺇِﻻَّ ﺍﻟْﻤَﻜْﺘُﻮﺑَﺔُ
“Jika telah ditegakkan shalat maka tidak ada shalat selain shalat yang wajib.” (HR. Muslim).


Wallahu a’lam. Semoga Bermanfaat.

Artikel Terbaru: